MERAH PUTIH, Surabaya - Lelang proyek preservasi jalan Rembang-Blora-Cepu yang didanai APBN 2020 dengan pagu Rp 37 miliar diduga bermasalah. Peserta lelang mencurigai ada skenario untuk memenangkan PT Sutikno Tirta Kencana. Kecurigaan makin menguat setelah Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) Wilayah Jawa Tengah membatalkan lelang yang dimenangkan PT Cibatu Perkasa Abadi. Terlebih lagi, penawaran PT Sutikno Tirta Kencana cukup jauh di bawah pagu maupun harga perkiraan sendiri (HPS).
Penelurusan Tim Harian Merah Putih, pembangunan Preservasi Jalan Rembang-Blora-Cepu merupakan proyek nasional di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Berdasar data LPSE(lpse.pu.go.id), proyek ini dianggarkan dalam APBN 2020 dengan pagu Rp 37.090.362.000 dan HPS senilai Rp 36.835.533.579,75. Sedang lelang dilakukan oleh BP2JK Jawa Tengah.
Masalah muncul saat Pokja Pemilihan 9 BP2JK Wilayah Jawa Tengah menyatakan tender preservasi jalan Rembang-Blora-Cepu dengan hasil tidak ada peserta yang lulus Evaluasi Penawaran. "Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP), Pasal 38.1.c, bahwa tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran maka Pokja Pemilihan menyatakan TENDER GAGAL pada Paket Pekerjaan Preservasli Jalan Rembang-Blora-Cepu," demikian bunyi Berita Acara Tender Gagal nomor: PB 0201-POKJA9-BP2JKJTG/RBC-BATG/XII-2019/01 tertanggl 20 Desember 2019.
Berita acara tersebut ditandatangani Erhar Augusto, ST (Ketua); Arsad Wihadi, ST (Sekretaris); Untung Satriano, SE (Anggota); dan Riyanti, S.Kom, ST (Anggota).
Setelah itu, Pokja Pemilihan 9 BP2JK Jawa Tengah menyampaikan informasi tender gagal melalui surat bernomor PB 02 01-POKJA9-BP2JKJTG/XII-2019/01 ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Surat ini diteken Erhar Augusto tertanggal 20 Desember 2019.
Ini yang membuat peserta lelang geleng-geleng kepala alias heran. Pasalnya, pada lelang tersebut sebenarnya PT Cibatu Perkasa Abadi sebagai pemenang proyek preservasi jalan Rembang-Blora-Cepu. Namun dibatalkan karena dianggap jaminan penawaran belum masuk. "Ini kan aneh, ada apa BP2JK dengan PT Sutikno Tirta Kencana," ungkap salah satu peserta lelang berinisial J kepada Harian Merah Putih, kemarin
Sementara pada lelang itu, PT Sutikno Tirta Kencana gugur karena penawarannya terlalu rendah. "Anehnya pada lelang kedua PT Sutikno Tirta Kencana dimenangkan dengan penawaran yang sangat rendah, yakni Rp 25.866.580.414,47," ungkap pengusaha konstruksi ini sambil menunjukkan dokumen-dokumen lelang.
"Dengan penawaran yang rendah seperti itu, bagaimana kualitas pekerjaannya? Saya ingin tahu. Saya juga punya RAB-nya lho..." lanjut dia.
Anehnya lagi, lanjut dia, PT Sutikno Tirta Kencana juga bermasalah dalam pekerjaan sebelumnya yang juga preservasi jalan Rembang-Blora. Bahkan, perusahaan yang beralamatkan di Ds. Ngelos RT. 01, RW. 07 Kutabanjarnegara, Banjarnegara, Jawa Tengah ini didenda Rp 100 juta per hari. Denda dijatuhkan karena proyek yang dikerjakan molor.
"Saya dapat informasi, PPK sudah memberi masukan ke BP2JK agar tidak menggunakan PT Sutikno Tirta Kencana karena bermasalah dalam proyek sebelumnya," bebernya.
Dugaan Penyimpangan
Setelah BP2JK memenangkan PT Sutikno Tirta Kencana, PT. Cibatu Perkasa Abadi tak mau menyerah begitu saja. Perusahaan ini mengirim Sanggahan Hasil Tender Paket Preservasi Jalan Rembang-Blora-Cepu ke Pokja. Dalam surat bernomor 002.2/SGH.LPSE-KPU/CPA/2020, Direktur Utama PT. Cibatu Perkasa Abadi Budi Irawan menegaskan ada penyimpangan/ketidaksesuaian tender dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 dan Dokumen Pemilihan Nomor : PB 0201-POKJA9-BP2JKJTG/RBCTU-DOKPIL/XII-2019/01.
"Pada tahapan lelang pertama PT. Cibatu Perkasa Abadi telah diundang untuk Pembuktian Kualifikasi. Dalam pelaksanaan pembuktian tersebut kami telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan, namun kemudian dianggap gugur karena Jaminan Penawaran. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan karena proses evaluasi terhadap jaminan penawaran semestinya dilakukan pada tahapan evaluasi administrasi, dan peserta yang telah sampai pada tahapan pembuktian kualifikasi telah lolos dan memenuhi persyaratan evaluasi tahapan sebelumnya," ungkap Budi Irawan dalam suratnya yang diperoleh Harian Merah Putih.
Dokumen Pemilihan Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) E. 29. Evaluasi Dokumen Penawaran 29.11 bahwa pokja pemilihan melakukan evaluasi penawaran yang meliputi: 1) evaluasi administrasi; 2) evaluasi teknis; dan 3) evaluasi harga. Jadi, PT. Cibatu Perkasa Abadi sudah lolos.
Kemudian dikuatkan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 Pasal 59 angka (4) disebutkan evaluasi kualifikasi dilaksanakan bersamaan dengan evaluasi dokumen penawaran berupa dokumen penawaran administrasi, teknis, dan harga.
Lalu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 Pasal 59 angka (5) Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang.
Berdasarkan ketentuan dalam peraturan tersebut, PT Cibatu menilai menggugurkan hal-hal yang seharusnya dievaluasi pada tahapan evaluasi administrasi tidak dapat dilakukan pada tahapan pembuktian kualifikasi.
"Dalam hal ini pokja tidak profesional dan tidak memahami tahapan evaluasi yang tercantum dalam peraturan pengadaan (Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019) dan dokumen pemilihan," sebutnya.
Penyalahgunaan Wewenang
Sementara itu, dalam menyatakan tender gagal Pokja dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan. Dalam hal ini, pada proses pembuktian kualifikasi PT. Cibatu Perkasa Abadi telah menyampaikan dokumen sesuai dengan ketentuan Dokumen Pemilihan Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) E. 31. "Pembuktian Kualifikasi angka 31.9 dan 31.10 dan semestinya apabila telah memenuhi kriteria tersebut lulus pembuktian kualifikasi dan tender tidak dapat dinyatakan gagal karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran (sesuai alasan yang dicantumkan dalam aplikasi LPSE). Dalam hal ini pokja dengan seenaknya menyatakan tender ulang tanpa memberikan alasan yang terperinci. Hal ini mengindikasikan pokja melakukan penyalahgunaan wewenang," ungkap Dirut PT. Cibatu Perkasa Abadi.
Dalam memberikan alasan tender gagal dan tender ulang, pokja dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan. Yaitu, tidak menyampaikan alasan peserta tidak ada yang lulus evaluasi penawaran. Setelah tender dinyatakan gagal, diumumkan kepada seluruh peserta, dalam hal ini semestinya diumumkan penyebabnya dengan terperinci dan terbuka. "Ketidakterbukaan informasi alasan tidak lulus evaluasi terbukti terdapat peserta yang menanyakan alasan tidak lulus pada Rapat Penjelasan dalam proses tender ulang,"tandasnya.
Menang tapi Digugurkan
Dalam lelang tahap pertama dari seluruh penawaran peserta tender PT. Cibatu Perkasa Abadi berada pada urutan nomor 7. Ini sesuai yang tercantum dalam aplikasi. PT Cibatu tercatat dengan penawaran Rp 29.670.699.794,45. Sedang PT Sutikno mengajukan penawaran Rp 26.049.125.337,72.
"Pada lelang tahap pertama tersebut kami diundang untuk pembuktian kualifikasi yang berarti peserta tender dengan nilai penawaran dibawah PT. Cibatu Perkasa Abadi tidak lolos evaluasi atau gugur. Hal ini terbukti ketika kami digugurkan pada pembuktian kualifikasi terkait Jaminan Penawaran tender dinyatakan gagal," jelasnya.
Pada tahapan lelang ulang peserta tender tidak jauh berbeda dengan peserta tender tahap pertama dengan urutan nilai penawaran yang tidak jauh berbeda, yaitu dengan penawar urutan 3 besar yang sedikit berubah. PT Sutikno tetap di urutan 1 dengan penawaran paling rendah, yakni Rp 25.866.580.414,47.
"Hal yang kami sanggah adalah peserta tender yang pada tahap sebelumnya gugur (tidak ada keterangan gugur administrasi, teknis, harga atau kualifikasi), pada tender ulang diluluskan dan ditetapkan menjadi pemenang dan seluruh peserta dengan penawaran nomor urut 1 sampai 3 lulus untuk semua tahapan evaluasi (administrasi, teknis, harga dan kualifikasi)," sebut Budi Irawan dalam surat sanggahannya.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PT Cibatu mencurigai ada komunikasi antara Pokja dengan para peserta tender untuk memperbaiki penawaran. Sebab, dalam pengumuman tender ulang tidak disampaikan alasan gugur pada tender tahap pertama. Namun pada tender tahap kedua lulus untuk semua evaluasi.
"Hal lain yang kami curigai pokja tidak mengevaluasi dengan benar pada tender ulang dan hanya menetapkan pemenang kepada penawar terendah, sehingga penawar terendah nomor urut 1 sampai 3 dianggap lolos untuk masing-masing tahapan evaluasi," pungkasnya.
Jawaban PPK
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Yasmara saat dikonfirmasi membenarkan tender ulang proyek preservasi jalan Rembang-Blora-Cepu dimenangkan PT Sutikno Tirta Kencana. Bahkan sudah dilakukan kontrak. “Sudah (kontrak) PT Sutikno bos…,” sebut Nyoman melalui aplikasi Whatsapp.
Ditanya mengenai penawaran PT Sutikno yang rendah, yakni Rp 24 miliar dari pagu Rp 37 miliar dan dikhawatirkan berpengaruh pada kualitas proyek, Nyoman mengaku sudah memeriksa dokumen-dokumen lelang. “Sudah kami periksa (dokumen-dokumen lelang, red) dengan Pak Ardita (PPK sebelum Nyoman, red) saat rapat persiapan penunjukan penyedia,” ujar Nyoman. (tim)
*) Artikel ini sudah dimuat di Harian Merah Mutih versi cetak tanggal 22 April 2020
Editor : Ali Mahfud