PSBB Berlaku, Bundaran Waru Akan Ditutup Selasa

harianmerahputih.id
Petugas Kepolisian siapkan pembatas untuk menutup Bundaran Waru (Foto: HMP/Prasetyo)

MERAHPUTIH | SURABAYA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik efektif berlaku Selasa (28/4), mendatang.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan, PSBB di tiga wilayah berlaku sampai 11 Mei 2020. Aturan itu ditetapkan atas dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur No 18 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Jatim, dan diteruskan ke tiga pemerintahan daerah, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan  Kabupaten Gresik, pada Kamis (23/4), malam.

Baca juga: Jatim Mantapkan Dukungan untuk Swasembada Susu dan Gula, Khofifah: Siap di Garis Terdepan

Di Gedung Negara Grahadi, Gubernur Khofifah juga menyerahkan SK Gubernur untuk masing-masing wilayah, untuk Surabaya berlaku PSBB penuh, Sidoarjo parsial atau sebagian PSBB, dan Gresik juga sebagian.

Baca juga: Jatim Mantapkan Diri sebagai Lumbung Ekspor Desa, 73 Desa Devisa Baru Diresmikan di TPS Surabaya

Dalam prosesi itu, dari Pemkot Surabaya diterima oleh Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan. Dari Kabupaten Gresik diwakili Wakil Bupati Gresik Qosim. Untuk Kabupaten Sidoarjo diterima oleh Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifuddin.

"Jumat (24/4) pagi, Insya Allah Perwali dan Perbup final. Kemudian, Sabtu akan sosialisasi pemberlakukan PSBB selama tiga hari, Sabtu, Minggu dan Senin sosialisasi. Selasa mulai efektif berlaku," kata Gubernur Khofifah.

Baca juga: Jatim Ciptakan Lompatan Ekonomi, TransJatim Jadi Sorotan: Khofifah Raih Dua Penghargaan Sekaligus

Sementara, pantauan HMP di Bundaran Waru yang merupakan pintu masuk ke Surabaya dari arah Sidoarjo, sejumlah petugas Kepolisian telah menyiapkan barier warna orange untuk pembatas wilayah antara Surabaya dan Sidoarjo ini. Ini akan menjadi pintu pembatas antara Surabaya ke Kabupaten Sidoarjo atau sebaliknya.(*)

Editor : Tudji Martudji

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru