Dua Kurir Narkoba di Sidoarjo Ditangkap

harianmerahputih.id
Salah satu tersangka kurir yang diamankan Sat Polres Surabaya. ( foto: ris/hmp)

MERAHPUTIH|SURABAYA - Unit 1 team 2 opsnal Reskoba Polrestabes Surabaya tangkap dua kurir narkoba, jenis sabu di Perum Tropodo Asri Blok E no 10, Waru ,Sidoarjo, pada 16 April 2020.

Kedua kurir ini hanya bisa pasrah, saat digelandang oleh Unit Narkoba Polrestabes Surabaya. Polisi berhasil mengamankan kedua tersangka, setelah anggota mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar. Dimana, di TKP ada jual beli barang haram tersebut.

Polisi yang tiba dilokasi langsung menangkap dua orang tersangka. Yakni, Aries Subiyanto (38) warga Surabaya dan Budi Santoso (39) warga Nganjuk. Barang bukti yang diamankan, 1 pipet kaca berisi narkoba berat 2,41 gram, 1 pipet kaca berisi narkoba berat 3,52 gram serta satu buah handphone.

"Benar, kedua tersangka kita amankan saat akan melakukan jual beli narkoba jenis sabu, kini kedua tersangka kita amankan di Reskoba Polrestabes Surabaya," Kata AKBP Memo Ardian Kasat Narkoba,Jum'at(24/4).

Dari penangkapan kurir sabu tersebut, keduanya akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ris)

 

Editor : Lasiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru