MERAHPUTIH|SURABAYA - Pernah mendekam di balik jeruji besi, nampaknya tak membuat RF (24) jera. Bagaimana tidak, setelah bebas dari penjara pada Desember 2019 lalu, warga asal Adipati, Mojokerto ini, masih saja nekat mencuri HP dalam rumah nomor 57 Jalan Kupang Gunung Barat 7, Surabaya. Kini ia pun harus mendekam di Polsek Sawahan.
Kapolsek Sawahan AKP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengatakan, pelaku berhasil diringkus setelah aksinya mencuri HP terekam CCTV. Pencurian itu dilakukan pelaku sekitar pukul 06.00 Wib, Selasa (21/4) lalu.
"Dalam rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumah korban, pelaku mengambil dua HP itu lalu kabur," Kata Wisnu, Jumat (24/4).
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Wisnu, pelaku menyasar rumah dalam kondisi pintu terbuka dan tidak berpagar. Melihat rumah korban dalam keadaan itu, pelaku langsung mencoba melihat ke arah ruang tamu, dan ia melihat ada dua HP tergeletak.
"Pelaku tak menyadari jika aksinya terekam CCTV. Setelah mengambil HP, pelaku kabur, " Tambah Wisnu.
Dari video rekaman CCTV itulah, Tim Unit Reskrim Polsek Sawahan dipimpin Kanit Iptu Ristitanto, akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, Risti dan timnnya berhasil mengetahui tempat tinggal pelaku.
Dari penangkapan itu juga disita sejumlah barang bukti berupa sebuah kaos warna hijau, sebuah jaket jeans warna biru, sebuah celana panjang jeans warna biru dan sebuah doshbook HP merek Samsung Galaxy J7 plus.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku sudah pernah ditangkap, dalam kasus yang sama yaitu oleh Polsek Tegalsari, Surabaya. Setelah bebas dari penjara, dia kembali beraksi dan saat ini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sawahan.
"Jadi pelaku sudah dua kali ini ditangkap. Pertama oleh Polsek Tegalsari. Setelah keluar lapas Desember 2019 lalu, ia kembali beraksi dan akhirnya kami tangkap," tutup Wisnu. (Jim)
Editor : Lasiono