Ratusan Pengendara Dicegat di Gilimanuk, Akan Nyebrang ke Jatim
MERAHPUTIH | BALI - Setidaknya ada 465 orang yang tinggal di Bali dan hendak pulang ke Jawa, diminta kembali lagi oleh Satlantas Polres Jembrana. Pengembalian ini, sesuai amanat Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Itu dilakukan oleh petugas kepolisian setempat pada Jumat (24/4), kemarin mulai pagi hingga menjelang malam hari. Kasatlantas Polres Jembrana, IPTU Shinta Ayu Pramesti mengatakan, larangan mudik mulai diterapkan Jumat (24/4).
Sejumlah kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat yang hendak keluar Bali untuk mudik diminta kembali. Penyegatan dilakukan di ruas jalan Denpasar-Gilimanuk. Tindakan itu juga bersamaan dengan Operasi Ketupat Agung yang dimulai Sabtu 25 April 2020.
Pantauan HMP, setidaknya untuk wilayah hukum Polres Jembrana didirikan tiga posko pengamanan mulai dari Pekutatan hingga di Negara. "Ada sekitar 465 orang yang kami kembalikan," kata IPTU Shinta Ayu, Sabtu (26/4).
Dijelaskan, petugas mencegat kendaraan yang hendak keluar dari Bali, khususnya pemudik asal berbagai daerah di Jawa. Ada tiga titik penjagaan, yakni Pengeragoan, Pekutatan, Terminal Umum Negara Baru dan Terminal Kargo Gilimanuk, untuk menghadang laju pemudik.
"Jadi ada tiga titik kami mencegat, memeriksa. Ketika tujuan adalah mudik, sesuai dengan peraturan pusat maka dikembalikan," tegasnya.
Shinta menambahkan, pos yang dibangun dan dijaga petugas gabungan ini merupakan pos pengamanan dan pencegatan. Kegiatannya melarang masyarakat yang akan menyeberang ke Pulau jawa, kecuali sembako. Beberapa pemudik yang sudah terlanjur melintas, langsung dipulangkan oleh petugas.
"Dari tiga titik itu, di Pospam Pengeragoan 237 orang dikembalikan. Pospam Terminal Negara 153 orang dan Pospam Cargo 75 orang. Jadi total jumlahnya ada 465 orang," pungkasnya.(ide/tji)
Editor : Tudji Martudji
Harian Merah Putih