Ada Selisih Rp 11 M, Kejaksaan Diminta Usut BP2JK Jateng

BP2JK Jateng menjadi sorotan setelah lelang preservasi jalan Rembang-Blora-Cepu dinilai banyak kejanggalan.
BP2JK Jateng menjadi sorotan setelah lelang preservasi jalan Rembang-Blora-Cepu dinilai banyak kejanggalan.

MERAH PUTIH | Surabaya - Dugaan pengaturan lelang proyek preservasi jalan Rembang-Blora-Cepu yang didanai APBN 2020 masih menjadi polemik. Masalahnya, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) Wilayah Jawa Tengah dinilai tak transparan memilih PT Sutikno Tirta Kencana sebagai pemenang. Sedang PT. Cibatu Perkasa Abadi yang semula menang, malah digagalkan.

Adanya kejanggalan itu juga diendus Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim Abdul Malik, SH., MH. Ia menilai jika pemenang tender dengan angka penawaran jauh di bawah HPS, dirasa sangat janggal. Ada selisih Rp 11 an miliar. "Penawaran dengan selisih belasan miliar itu sangat janggal. Apa kontraktor pemenang tender itu mampu menjamin kualitas pekerjaan mereka," ujar Abdul Malik dihubungi melalui selulernya, kemarin.

Berdasar data LPSE (lpse.pu.go.id), proyek Preservasi Jalan Rembang-Blora-Cepu ini dianggarkan dalam APBN 2020 dengan pagu Rp 37.090.362.000 dan HPS senilai Rp 36.835.533.579,75. Masalah muncul saat Pokja Pemilihan 9 BP2JK Jawa Tengah menyatakan tender preservasi jalan Rembang-Blora-Cepu dengan hasil tidak ada peserta yang lulus Evaluasi Penawaran.

Abdul Malik meminta agar pihak penegak hukum segera turun tangan dalam melakukan penyelidikan terkait kejanggalan lelang tersebut. "Pihak Kejaksaan dan Kepolisian harus segera turun untuk melakukan penyelidikan," harap dia.

Sebelumnya, PT Cibatu Perkasa Abadi membeber peran penting PPK dalam lelang proyek ini. Sebab, PPK merupakan pihak yang membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada sebuah proyek. Seperti proyek preservasi jalan Rembang-Blora-Cepu, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 36,8 miliar ini yang menentukan PPK. "PPK ini yang menilai, berapa harga batu, pasir dan lain-lain, sehingga ketemu HPS-nya sebesar Rp 36 miliar," kata Yohanes Jhony dari PT Cibatu Perkasa Abadi.

Namun anehnya, PT Sutikno Tirta Kencana yang menawar jauh di bawah HPS, yakni Rp 25,8 miliar malah dimenangkan. "Ini ada apa? Ada selisih Rp 11 miliar lebih, kenapa PPK menerima? Padahal PPK punya hak untuk menolak. HPS-nya kan Rp 36 miliar," papar kontraktor yang biasa mengerjakan proyek nasional ini.

Sedang untuk BP2JK, Jhoni melihat ada yang janggal. Seharunya, menurut dia, Pokja harus mengevaluasi PT Sutikno yang hanya menawar Rp 25 miliar atas proyek preservasi jalan Rembang-Blora-Cepu ini. "Sebelum menetapkan pemenang, harusnya Pokja evaluasi dulu. Sebab penawarannya jauh di bawah HPS," ungkapnya.

Anehnya lagi, masih kata Jhoni, proyek yang dikerjakan PT Sutikno pada 2019 sempat bermasalah. Saat itu PT Sutikno juga mengerjakan proyek jalan Rembang-Blora senilai Rp 105 miliar. Dalam perjalanan pengerjaan proyek mengalami keterlambatan, sehingga PT Sutikno didenda Rp 100 juta per hari.

"Hasil pekerjaannya juga tidak sesuai spec yang ditetapkan dalam kontrak. Seperti saluran pasang batu dan penerangan. Ini kan kacau, tapi masih juga dimenangkan," beber Jhoni.

Karena itu, ia menduga ada praktik monopoli pada proyek di wilayah ini, sehingga PT Sutikno tetap dimenangkan oleh BP2JK Jateng. "Ïndikasinya, apa ini bentuk monopoli proyek? Kontraktor yang sudah jelas-jelas bermasalah masih dimenangkan juga," tegas dia.

Sayangnya, pejabat BP2JK Jateng yang dihubungi Harian Merah Putih untuk dikonfirmasi, tak merespon. Arsyad Wihadi, pejabat BP2JK Jateng yang dihubungi melalui ponselnya, tidak diangkat. Padahal, terdengar nada sambung. Begitu juga dikonfirmasi lewat chat WA maupun SMS, juga tidak ditanggapi.

Sedang PPK I Nyoman Yasmara saat dikonfirmasi membenarkan tender ulang proyek preservasi jalan Rembang-Blora-Cepu dimenangkan PT Sutikno Tirta Kencana. Bahkan sudah dilakukan kontrak.

Ditanya mengenai penawaran PT Sutikno yang rendah, yakni Rp 25 miliar dari pagu Rp 37 miliar dan dikhawatirkan berpengaruh pada kualitas proyek, Nyoman mengaku sudah memeriksa dokumen-dokumen lelang. “Sudah kami periksa (dokumen-dokumen lelang, red) dengan Pak Ardita (PPK sebelum Nyoman, red) saat rapat persiapan penunjukan penyedia,” ujar Nyoman. (tim)

*) Artikel ini juga dimuat di Harian Merah Putih edisi Selasa, 28 April 2020

Editor : Ali Mahfud