Cegah Sebaran Covid-19, Walikota Denpasar Imbau Perketat Pengawasan Wilayah
MERAHPUTIH l BALI - Kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar terus mengalami peningkatan. Hingga saat ini tercatat 52 orang dinyatakan positif Covid-19. Dari jumlah tersebut, 15 orang positif Covid-19 akibat transmisi lokal. Bahkan ada juga yang dinyatakan positif Covid-19 namun tidak memiliki gejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG).
Sebagai upaya penanganan Covid-19, Walikota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra kembali mengeluarkan Instruksi Walikota Denpasar Nomor : 443/017/Gugus Tugas Covid-19/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Denpasar.
"Pak Walikota mengeluarkan Instruksi Walikota tentang percepatan penanganan covid-19 di Kota Denpasar tertanggal 27 April 2020," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai di Denpasar, Selasa (28/4).
Lebih lanjut dijelaskan, terkait peningakatan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar, beragam upaya telah dan akan terus dioptimalkan. Adapun beberapa hal menjadi perhatian serius yang tertuang dalam intruksi tersebut.
Pertama adalah mewajibkan penduduk pendatang yang hendak menetap lebih dari 1 kali 24 jam untuk lapor diri dan menyampaikan secara jujur terkait riwayat kesehatan, riwayat bepergian, dan maksud kedatangan. "Hal ini merupakan bentuk deteksi dini bagi masyarakat yang baru tiba di Kota Denpasar," terang Dewa Rai.
Menurutnya, saat ini hampir semua daerah di Indonesia, termasuk seluruh Kabupaten/Kota di Bali telah ada pasien positif Covid-19, dan masuk zona merah.
Kondisi ini mewajibkan kita untuk selektif menerima penduduk pendatang, khususnya yang ingin menetap melebihi 1 kali 24 jam, sehingga diperlukan peran aktif Kepala Dusun (Kadus), Kepala Lingkungan (Kaling) dan Satgas Covid-19 di tingkat Desa Adat dan Desa/Kelurahan untuk melaksanakan pendataan," jelasnya.
Sesuai Intruksi Walikota ini, Satgas, Kadus dan Kaling berhak memberikan tindak lanjut, apakah yang bersangkutan atau penduduk pendatang diperkenankan atau tidak untuk menetap di wilayah tersebut.
Nantinya jika diperkenankan, maka diwajibkan melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari, dan jika tidak akan diarahkan untuk kembali ke daerah asal. Selain itu masyarakat juga diharapkan tidak menerima tamu atau kerabat terlebih dahulu.
Dewa Rai menambahkan, pengetatan pengawasan dan mobilitas ini diberlakukan khusus untuk Penduduk Pendatang (Duktang) yang berkeinginan untuk menetap melebihi 1 kali 24 jam.
"Kami bukan bermaksud diskriminatif atau melarang orang ke Denpasar, tetapi dalam masa tanggap darurat Covid-19, kewasapadaan dan pengetatan wilayah mesti dilakukan, hal ini untuk menekan laju penyebaran virus corona. Jika ini tidak dilakukan kasus positif akan terus bertambah," paparnya.
Diharapkan, sinergitas seluruh elemen termasuk lapisan terbawah untuk memperketat pengawasan karantina atau isolasi mandiri di wilayahnya. Serta diwajibkan untuk membangun stigma positif di masyarakat terkait keberadaan ODP, PDP, OTG dan PMI, sehingga proses pemulihan bisa maksimal. (ide/tji)
Editor : Tudji Martudji
Harian Merah Putih