Memilis Tuntas, Ditreskrimsus Serahkan 5 TSK dan 28 Mobil ke Kejati Jatim

Beberapa tersangka dibawa petugas menuju ke Kejati Jatim. ( foto : ris/hmp)
Beberapa tersangka dibawa petugas menuju ke Kejati Jatim. ( foto : ris/hmp)

MERAHPUTIH|SURABAYA - Kasus Investasi Bodong Memilis yang terjadi pada awal tahun 2020 lalu, saat ini sudah memasuki tahap akhir. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Hari ini melimpahkan 5 orang tersangka dan juga barang bukti uang sebesar Rp. 150 Milyard dan juga 28 mobil, ke Jaksa penuntut umum Kejati Jatim.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebutkan, bahwa hari ini pihaknya melimpahkan berkas serta barang bukti kasus Investasi Bodong beromset ratusan miliar ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim.

"Hari ini rampung sudah penyidikan terhadap 5 tersangka kasus tersebut, kasus primer atau kasus pokoknya. Dan kami serahkan barang bukti dan juga 5 orang tersangka diantaranya, KT alias S, FS, dan Dr E, P, dan W. Hari ini sudah kami limpahkan ke kejaksaan, sebagai jaksa penuntut umum," ucapnya saat melimpahkan berkas memiles,Rabu (29/4).

Sehingga tuntas sudah penyidikan kasus Investasi Bodong atau Memiles. Serta barang bukti uang tunai dan puluhan mobil. Dan berikutnya adalah tahap penuntutan dan masuk pada proses persidangan, tambahnya.

Perkara pokok selesai, kemudian kita berlanjut kemungkinan pada perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karena kami belum tuntas pada Tracing pada aset, masih kemungkinan dibuka dan akan kami lanjutkan TPPUnya.

"Kalau TPPU bisa berkembang lagi (jumlah tersangka), termasuk headmaster (progam memiles) yg ini bisa kami jaring dengan TPPU," ujarnya.

Sementara apakah saksi yang sudah diperiksa bisa terlibat TPPU, Dirsus menyebutkan, jika saksi yang sudah diperiksa hanya mendapatkan Reward atau dapat kompensasi, kemudia endors yang sudah dikembalikan. Pihaknya tidak bisa mengenakan TPPU.

"Sampai saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, masih melakukan Tracing terhadap Struktur PT KAM AND KAM," ucap Kombes Pol Gidion.

Sementara itu saat ditanya soal keluarga Cendana yang juga turut Terima uang hasil dari Investasi Bodong Memiles. Dirsus menyebutkan, bahwa pihaknya tidak bisa mengenakan TPPU kepada keluarga cendana, karena keluarga Cendana tidak masuk didalam Struktur dari PT KAM AND KAM. Serta uang yang diterima juga sudah dikembalikan.

Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT. Kam and Kam', Jumat (3/1).

Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan. Namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.

Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam. Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Jumat (3/1).

Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT, Jumat (10/1/).

Kemudian, dua pekan pasca rilis kasus, penyidik kembali mengungkap tersangka kelima, bernama Sri Wiwit (SW) yang bertugas sebagai penyalur barang hadiah bonus (Reward) ke member, Kamis (16/1/).

Dari pengungkapan kasus Investasi Memiles. Penyelidikan masih berlanjut, dengan memanggil beberapa Artis Ibu kota yang digunakan sebagai Endorse. Artis yang sempat dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus diantaranya:


Eka Deli Mardiyana diperiksa pada Senin (13/1/)

Lalu Marcello Tahitoe alias Ello yang diperiksa, Selasa (14/1/)

Kadivpas Kemenkum HAM Riau Maulidi Hilal juga diperiksa di ruangan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Riau, Rabu (15/1/)

Penyanyi kondang, Pinkan Mambo diperiksa pada Senin (20/1/)

Desainer kondang Adjie Notonegoro dan penyanyi Tata Janeeta diperiksa pada Rabu (22/1/) namun diruang yang berbeda

Sedangkan, Anggota Keluarga Cendana, istri dari Ari Haryo Sigit, Frederica Francisca Callebaut (44) dan Regina Idols pada Senin (27/1/)

Dan terakhir, pedangdut Siti Badriah diperiksa, Senin (3/2/). ( ris)

 

 

 

Editor : Lasiono