Pasutri Jual Masker Asal China Diringkus Petugas

Barang bukti masker kesehatan merek Disposable Mask yang diperlihatkan petugas ke awak media. ( foto;jim/hmp)
Barang bukti masker kesehatan merek Disposable Mask yang diperlihatkan petugas ke awak media. ( foto;jim/hmp)

MERAHPUTIH|SURABAYA - Mengambil keuntungan ditengah wabah Pandemi Covid-19, pasangan suami istri (Pasutri) dan seorang pengedar masker tanpa ijin kesehatan, diamankan oleh Unit Pidana Ekonomi, Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Selain Pasutri yang berinisial SB (43) dan LLK (39) warga Surabaya, polisi juga mengamankan reseler yang berinisial BHK (29) warga Sidoarjo.

Kanit Pidek Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan mengatakan, para pelaku ini memperdagangkan produk kesehatan/farmasi berupa masker kesehatan merek Disposable Mask, yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan tidak memiliki izin edar.

Pelaku BHK selaku Reseller, memperdagangkan produk masker kesehatan itu, yang diperoleh dari LLK dan SB (Pasutri) yang tinggal di Japanan Kabupaten Pasuruan dalam kemasan dos Karton.

"Per karton, pelaku menjual dengan harga per Box Rp 215 Ribu, sedangkan 1 Karton isi 40 Box harga Rp 8,6 juta dan dipasarkan kembali oleh BHK," kata Teguh.

Kepada konsumennya, lanjut Teguh, BHK menjual kembali dengan harga Rp. 270 ribu per Box, jadi Reseller BHK meraup keuntungan sebesar Rp. 55.000 per Boxnya. Pasutri dan satu pengedar masker tersebut diamankan setelah petugas mendalami laporan yang masuk dari masyarakat. Dalam penyidikan setelah diamankan, pelaku LLK dan SB (Pasutri) mengaku mendapatkan barang tersebut dari negara China dengan cara pembelian secara online pada aplikasi.

“Sistimnya online, dengan pembayaran secara transfer dan pengiriman lewat ekspedisi udara. Dari kegiatan yang sudah selama 2 bulan, pelaku ini beromset kurang lebih Rp. 90.000.000,” sebut Teguh, Kamis (30/4).

Dari para pelaku ini, Polisi mengamankan 6 Karton masker medis dengan total 12.000 buah Masker. Mereka akan dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (1) dan (2), Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Jo Pasal 6 PERMENKES No. 1189 tahun 2010 tentang ijin Produksi alat kesehatan dan PKRT Jo Pasal 5 ayat (1) Permenkes No. 1190 tahun 2010 tentang ijin edar alat kesehatan dan PKRT. (Jim)

 

Editor : Lasiono