BKD Setda Propinsi Maluku Diduga Memanipulasi Formasi Jabatan

MerahPutih |Maluku , - Permainan kotor diduga masih terjadi dalam tubuh BKD Setda propinsi Maluku. Permainan kotor ini sengaja dimainkan oleh "oknum - oknum" orang dalam , yang punya "kuasa" dengan jabatan yang mereka embani.

Salah satu korban dari permainan kotor ini adalah inisial "K R".. Kepada harian merah-putih.id via telephone Senin 18 September 2023 mengatakan "kalau dia "KR" sebelum-nya menduduki jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada salah satu Cabang Dinas di Kab Aru sejak tahun 2020.

Namun di 2023 tepat-nya tanggal 5/4/2023 dirinya diganti berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku no 342 tahun 2023 dengan jabatan sebagai Analis Mutu Pendidikan kab Aru.oleh inisial "Y S".

Yang menjadi keanehan dan kejanggalan bahwa sampai dengan berita ini ditulis , yang bersangkutan tidak pernah menerima "SK" fisik yang memutuskan dipindahkan ke jabatan yang baru,

Malah dikatakan kalau yang bersangkutan punya SK softcopy oleh salah satu pengelola admin Aplikasi Management Kepegawaian Online Kepegawaian Badan Kepegawaian Propinsi Maluku Berbasis Cloud Service(SIMPEG) Rival kepada yang bersangkutan.

Kemudian lanjutnya, ketika dia mempertanyakan status-nya kepada oknum pengelola admin Aplikasi simpeg dan e kinerja BKN .go.id ,Rifal dan Idno yang mana nama-nya masih tertera sebagai kepala sub bagian tata usaha dengan golongan 3/d sedangkan inisial Y S dibawah-nya tertera sebagai Guru Muda golongan 3/c.

Tiba - tiba di Agustus 2023 sudah terjadi perubahan pada data di sistim aplikasi "e kinerja BKN".go.id dimana tertera nama Y S (no urut satu) dan K R (no urut dua) sama-sama menjabat sebagai kepala sub bagian tata usaha.

Pada kantor cabang dinas yang sama di kab Aru dan belum ada perubahan jabatan pada aplikasi "e kinerja BKN".go.id. Informasi yang diperoleh harian merah-putih.id dari Kabupaten Aru kalau yang bersangkutan "K R" masih menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala sub bagian tata usaha dan masih mendapatkan fasilitas "tunjangan" jabatan-nya.

Sementara itu kepala bidang Pemutasian dan kepangkatan BKD Setda Propinsi Maluku Richie Huwae yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan akan dicek lagi kebenarannya.

Kata dia, tidak mungkin dua orang menduduki jabatan yang sama, begitu juga dengan kepala bidang penilaian kinerja aperatur dan pengerjaan James Leiwakabesy mengatakan kalau informasi ini benar, maka ini merupakan "temuan" karena tidak mungkin dua orang menduduki jabatan yang sama.

Apalagi kalaupun terjadi mutasi maka yang dimutasi harus mendapatkan SK fisik, cap serta tandatangan basah." Beta akan sampaikan ini dalam rapat," pungkas James.(boy)

harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Back to Top