Razia Skala Besar Digelar Dua Hari, Lima Orang Dinyatakan Positif Covid-19

Beberapa orang yang terkena razia skala besar saat di Rapid Tes di Polrestabes Surabaya. ( foto: jim/hmp)
Beberapa orang yang terkena razia skala besar saat di Rapid Tes di Polrestabes Surabaya. ( foto: jim/hmp)

MERAHPUTIH|SURABAYA - Razia skala besar yang dilakukan Tim Gabungan Satuan Gugus Tugas Covid 19 Jawa Timur, pada sabtu (2/5) malam, nampaknya berhasil mencegah penyebaran Covid 19 di Surabaya.

Bagaimana tidak, setelah melakukan Rapid Tes terhadap 83 orang terjaring razia skala besar, yang selesai hingga Minggu (3/5) dini hari, sebanyak 5 orang dinyatakan positif Virus Covid-19. Tentu saja, petugas berhasil, mencegah penyebaran Virus Corona lebih luas lagi.

Setelah dinyatakan positif Covid-19, lima orang tersebut langsung dievakuasi ke RS Jiwa Menur, Surabaya untuk mendapat tindakan medis lanjutan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho membenarkan, adanya masyarakat yang postif saat terjaring dalam razia tersebut.

"Memang ada yang dinyatakan positif covid-19, dan saat ini mereka langsung dievakuasi ke RS Menur untuk menjalani tindakan medis lanjutan, "kata sandi Nugroho kepada wartawan.

Sandi menambahkan, dengan adanya warga yang positif pihaknya akan mengambil tindakan dengan cara melakukan karantina, terhadap mereka yang terjaring razia skala besar yang dilakukan pada Sabtu (2/5) malam.

" Karena ada yang positiv, maka kami menetapkan semua yang terjaring sebagai orang dalam pengawasan (ODP), dan akan dilakukan karantina,” tambahnya.

Untuk melakukan karantina, Polrestabes Surabaya akan berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya, untuk melakukan karantina terhadap mereka di tempat yang sudah ditunjuk.

Setelah dilakukan sosialisasi dan ditetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), Surabaya akan dilakukan jam malam dan masyarakat dilarang keluar rumah sejak pukul 21.00 sampai 04.00 WIB.

Namun Sandi mengatakan, jika masyarakat jangan lagi yang berada dalam kerumunan seperti nongkrong di warung kopi atau cafe. Perlu diketahui, Rapid Tes merupakan screening awal pada covid-19. Seseorang baru dinyatakan reaktiv setelah dilakukan pemeriksaan swab. "Kalau memang masih bandel, bagi masyarakat yang melanggar PSBB akan dikenakan sanksi hukuman penjara," tutup Sandi.(jim)

Editor : Lasiono