Gus Zaim soal Putusan MK: Dalam Syariat Islam Tidak Ada Batas Usia Bagi Pemimpin
MERAHPUTIH I SURABAYA – Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren se Indonesia (MP3I) menggelar acara pelantikan pengurus di Garden Palace Hotel, Surabaya.
Usai pelantikan Kepengurusan Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren Indonesia (MP3I) Jawa Timur masa khidmah 2023-2028, KH Moch Zaim Ahmad Ma’shoem menegaskan, MP3I tidak ada kaitannya dengan partai politik.
Dirinya kemudian memberi komentar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yakni minimal 40 tahun atau setidaknya pernah menjadi kepala daerah.
Menurut ulama yang akrab disapa Gus Zaim ini, dalam syariat Islam tidak tercantum soal batas usia bagi calon pemimpin.
"Kami sampaikan, tidak dalam kapasitas politik, keputusan MK itu adalah haknya untuk memutuskan, bahwa kami perspektifnya adalah syariat, bahwa dalam Islam, nasional atau regional atau lokal itu tidak ada standar umur, ini syariat yang ada adalah baligh," ujar Gus Zaim di Surabaya, (19/10).
Pengasuh Ponpes Kauman Lasem Rembang ini kemudian mencontohkan sosok Imam Syafi'i yang menjadi mufti saat usianya menginjak 15 tahun. Sehingga menurutnya, tak ada relevansi umur dalam kepemimpinan.
“Di dalam Islam, ke pemimpinan itu adalah orang yang selain baligh, kemudian punya hak mulia,” terang dia.
Zaim kemudian mengutip kata Rasulullah, Muhammad SAW bahwa pemimpin bukan merupakan orang terpandai. Melainkan orang yang memiliki akhlak terbaik.
“Karena kata Rosulullah, bahwa pemimpin itu bukan orang yang terpandai diantara kita, tetapi orang yang terbaik akhlaknya diantara kita,” sebutnya.
Seperti diketahui, MK telah mengabulkan sebagaian gugatan tentang syarat capres dan cawapres tentang syarat batas umur. Dalam putusan itu, seorang yang pernah menjadi kepala daerah atau sedang menjadi kepala daerah bisa menjadi capres dan cawapres meski usianya belum 40 tahun. (red)
Editor : prass prasetyo
Harian Merah Putih