Presiden RMS Ditolak Menjadi Ahli di Pengadilan Negeri Masohi
MERAHPUTIH|MALUKU-Upaya Kuasa Hukum Terdakwa Antonius Latumutuany yang didakwa melakukan tindak pidana makar oleh karena mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Negeri Piliyana untuk menghadirkan berbagai ahli bagi meringankan Kliennya tidak mudah sebagaiman yang diharapkan.
Perkara pidana di Pengadilan Negeri Masohi Nomor 32/Pid.B/2023/PN.Msh atas nama Terdakwa Antonius Latumutuany, yang dimulai sejak pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 14 Agustus 2023, diikuti dengan eksepsi oleh Kuasa Hukum.
Kemudian keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
saat ini telah memasuki babak kesempatan kepada Kuasa Hukum untuk menghadirkan ahli yakni Hendry Apituley sebagai Ahli Hukum Internasional yang telah didengar pendapatnya pada 2 Oktober 2023, dan Usman Hamid dalam kedudukannya selaku Ketua Amnesti Internasional Indonesia sebagai ahli Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah didengar pendapatnya pada tanggal 23 Oktober 2023.
Kuasa Hukum Terdakwa Semuel Waileruny kepada harianMerahPutih.id Kamis 26 Oktober 2023 di Ambon , sudah berupaya juga untuk menghadirkan Ghazali Ohorela dalam kedudukannya selaku Ketua Masyarakat Adat Sedunia di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), dan Johannes G. Wattilete dalam kedudukannya selaku Kepala Negara (Presiden) RMS.
"Upaya menghadirkan Ghazali Ohorela dan Wattilete mengalami kendala oleh karena Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 4 Tahun 2020 mengharuskan saksi dan atau ahli yang berdomisili di luar negeri yang akan menyampaikan keterangan atau pendapatnya secara elektronik, mesti dilakukan di Kantor Kedutaan Negara dimana saksi dan atau ahli berdomisili, dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan/rekomendasi dari Menteri Luar Negeri (Menlu),” beber Pengacara senior ini.
"Berdasarkan ketentuan PERMA tersebut, Kuasa Hukum telah melayangkan surat kepada Menlu, namun tidak ditanggapi, ini membuktikan bahwa Menlu tidak memiliki kepatuhan bagi penegakkan hukum melalui proses pengadilan yang adil,” tandas advokat yang akrab disapa Semy.
Oleh karena tidak ada rekomendasi Menlu. Untuk ahli didengar pendapatnya secara elektronik di Kantor Kedutaan, maka Kepala Negara (Presiden) RMS – Johannes G. Wattilete tidak hadir secara fisik( langsung) di persidangan, sehingga Kuasa Hukum telah meminta waktu kepada Majelis Hakim agar Kepala Negara (Presiden) RMS dapat dihadirkan di persidangan Pengadilan.
“Namun permohonan Kuasa Hukum ditolak oleh Pengadilan, sebagaimana Surat Kuasa Hukum Terdakwa Nomor 34/KABH-SW/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023 terpokok ‘Pemberitahuan penolakan mendengar pendapat ahli pada perkara pidana Nomor 32/Pid.B/2023/PN.Msh an. Terdakwa ANTONIUS LATUMUTUANY’ ditujukan kepada Tuan Johannes G. Wattilette – Kepala Negara (RMS) Republik Maluku Selatan – Pengasingan, alamat akun: [email protected] dan tembusannya kepada Menlu RI di Jakarta dengan alamat akun:
[email protected], kepada Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Belanda, beralamat di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Den Haag – Belanda, alamat akun: [email protected], dan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masohi dan Jaksa Penuntut Umum perkara pidana Nomor 32/Pid.B/2023/PN.Msh an. Terdakwa Antonius Latumutuany di Masohi,” ujarnya.
"Semuel Waileruny menjelaskan bahwa pada persidangan tanggal 23 Oktober 2023, Kuasa Hukum Terdakwa telah menyampaikan keberatan kepada Menlu RI yang tidak memberi rekomendasi untuk adanya persidangan secara elekronik melalui Kantor Kedutaan Besar RI, menunjukkan kepedulian yang rendah dari Menlu dalam rangka proses hukum yang adil terhadap diri Terdakwa,” imbuhnya.
Padahal lanjutnya, kehadiran Presiden RMS itu sangat penting untuk menjelaskan apakah Terdakwa memiliki jaringan kerja dengan Pemeritahan RMS Pengasingan Belanda, dimana Wattilete adalah pemimpin pemerintahan (Presiden), juga untuk menjelaskan apakah RMS sebagai gerakan separatis sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Polisi dan pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ataukah RMS sebagai Negara yang sah sebagaimana dijelaskan oleh ahli an. Hendry Apitoley dalam persidangan dan oleh Ghazali Ohorella dalam perdapatnya yang disampaikan secara tertulis dan yang akan diajukan sebagai bukti.
"Oleh karena sudah tidak ada kesempatan lagi bagi Kuasa Hukum untuk menghadirkan ahli, maka persidangan akan datang pada tanggal 30 Oktober dengan agenda pemeriksaan Terdakwa,” tutup Semy Waileruny. (boy)
Editor : Eko Yudiono
Harian Merah Putih