Berkas Kasus Mobil Mewah Belum Dikirim ke Kejati, Ada Apa?
MERAH PUTIH | Surabaya - Irjen Pol Mohammad Fadil Imran yang bakal menggantikan Irjen Pol Luki Hermawan sebagai Kapolda Jatim, tampaknya bakal menerima warisan kasus. Salah satunya, kasus 14 mobil mewah atau supercar yang pernah disita Polda Jatim pada Desember 2019 lalu. Pasalnya, hingga awal Mei 2020 ini kasus yang menyedot perhatian Komisi III DPR itu tak kunjung tuntas.
Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah menyerahkan lima (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus supercar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Namun berkas perkaranya belum dikirim.
"Sejak tanggal 10 Februari 2020, bahwa terkait lima SPDP yang dikirimkan oleh penyidik kepada kami belum ada satupun kami terima berkas perkara hasil penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara kepada Harian Merah Putih, Senin (4/5/2020).
Dijelaskan Angga, lima SPDP kasus supercar itu ada dua SPDP menyebut nama tersangka. Sedang tiga SPDP lainnya belum ada tersangkanya. "Hingga saat ini kami belum menerima berkas perkara hasil penyidikan dan masing-masing SPDP yang dikirim penyidik Polda Jatim. Sehingga pada tanggal 10 Februari 2020 kami mengirimkan P17 untuk meminta perkembangan hasil penyidikan dari masing-masing perkara tersebut. Sampai saat ini kami belum menerima berkas perkara hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Jatim," tandas Angga.
Informasi yang diperoleh, dua tersangka yang disebut dalam SPDP itu atas nama Andy Pratomo Sutikno (APS) dan Lanny Kusuma Wardhany (LKW) . Tersangka APS pemilik mobil Ferrari disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Sementara, LKW pemilik mobil sedan Lamborghini Aventador bernomor polisi (nopol) L 568 WX. Dia dinyatakan melanggar Pasal Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, SPDP untuk kepemilikan McLaren 450C AT hijau Tahun 2017 tanpa nopol dan Nissan GTR putih Tahun 2012 tanpa nopol. Pasal yang disangkakan antara lain, Pasal 480 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Satu SPDP lagi untuk mobil McLaren 600 LT biru Tahun 2019 bernomor polisi (nopol) L 1824 VP dan Ferrari Italia 458 merah tahun 2011 tanpa nomor polisi. Pasalnya antara lain Pasal 480 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Untuk diketahui, kasus ini diungkap Polda Jatim berawal dari kejadian mobil Lamborghini yang mengeluarkan asap di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, Minggu (8/12/2019). Mobil sport bernopol L 568 WX itu tampak mengeluarkan asap pada bagian belakang.
Mobil yang harga pasarannya sekitar Rp 8 miliar - 12 miliar itu dikemudikan perempuan berbaju merah. Belakangan diketahui, si wanita itu bernama Lanny Kusuma Wardhani. (her)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih