Konflik Berkepanjangan di RS Pura Raharja Menguat: Kuasa Hukum Abdi Negara Jatim Gerak Cepat Ultimatum CEO
MERAHPUTIH I SURABAYA — Awan konflik yang menyelimuti pengelolaan RS Pura Raharja kembali menggelayut. Setelah sehari sebelumnya melayangkan aduan terhadap Anggota Komisi E DPRD Jatim, Rasiyo, ke Badan Kehormatan (BK), langkah hukum kuasa dari Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono kembali berlanjut. Jumat (5/12/2025) siang, Syaiful Ma’arif mendatangi RS Pura Raharja di Jalan Pucang Adi 12–14 Surabaya untuk menyerahkan surat pemberitahuan resmi.
Didampingi Wakil Ketua II Korpri Jatim sekaligus anggota Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Anom Surahno, serta Himawan Estu Bagijo, Syaiful datang dengan satu agenda: menegaskan keputusan pemberhentian M. Ishaq Jayabrata dari posisi CEO RS Pura Raharja.
Mereka diterima Bagian Umum RS, Eddy, yang menyatakan akan segera menyampaikan surat tersebut kepada pimpinan rumah sakit.
“Bapak CEO tidak selalu di tempat. Direktur RS sedang meeting,” ucap Eddy.

Dalam keterangannya, Syaiful menegaskan bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Ketua Perkumpulan Abdi Negara Nomor KEP.01/ANJATIM/IX/2024 tertanggal 4 September 2024.
“Keputusan itu jelas: Saudara Ishaq diberhentikan dari jabatan CEO, wajib meninggalkan RS Pura Raharja, dan dilarang melakukan aktivitas pengelolaan rumah sakit,” tegas Syaiful.
Ia juga memberikan tenggat 3×24 jam bagi Ishaq untuk mematuhi keputusan tersebut.
“Jika tidak dilaksanakan, kami akan tempuh jalur hukum, baik ke Polda Jatim maupun Kejaksaan Tinggi Jatim,” ujarnya.
Sikap tegas juga disampaikan Wakil Ketua II Korpri Jatim, Anom Surahno.
“RS Pura Raharja adalah milik Korpri Jatim. Kami mendapat amanah dari pusat untuk mengelola, makanya dibentuklah Perkumpulan Abdi Negara,” katanya.
Namun Anom menilai ada pihak yang mencoba memisahkan pengelolaan rumah sakit dari Korpri Jatim.
“Selama dua tahun kami tempuh jalur persuasif, tetapi pihak pengelola RS malah menyatakan bahwa rumah sakit tak ada kaitannya dengan Korpri. Ini yang ingin kami luruskan,” tegasnya.
Sehari sebelumnya, kuasa hukum Perkumpulan Abdi Negara telah melayangkan aduan ke BK DPRD Jatim. Dalam aduan tersebut, Rasiyo diduga menyalahgunakan jabatan, melanggar etik, bahkan diduga terlibat perbuatan pemalsuan jabatan terkait masa tugas Ishaq.
Dokumen yang ditemukan menunjukkan keputusan yang menetapkan masa jabatan Ishaq hingga 1 Oktober 2026 ditandatangani Rasiyo saat dirinya belum resmi menjadi pengurus Perkumpulan—posisi yang baru sah setelah akta notaris tertanggal 15 Oktober 2021.
“Artinya keputusan itu tidak sah,” ujar Syaiful.
Dikonfirmasi terpisah, Rasiyo angkat bicara.
“Apa hubungannya diadukan ke Badan Kehormatan? Saat itu saya belum menjadi anggota DPRD Jatim,” ujarnya.
Rasiyo menilai persoalan yang kini memanas seharusnya tidak melebar.
“Ini seharusnya diselesaikan sebagai masalah internal perhimpunan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa keputusan mempertahankan Ishaq sebagai CEO bukan kehendak pribadinya.
“Itu keputusan anggota perkumpulan. Bukan saya pribadi.”
Rasiyo juga menyinggung masa jabatan Ishaq.
“Kalau memang masa jabatannya habis di 2026, ya tunggu saja sampai selesai. Kasihan kalau tiba-tiba dicopot,” jelasnya.
Ia berencana segera mengumpulkan seluruh anggota perkumpulan, termasuk tokoh senior seperti Imam Utomo dan Fattah Jasin.
Syaiful menegaskan bahwa tindakan Rasiyo mendukung Ishaq adalah bentuk pelanggaran etik.
“Orang yang sudah diberhentikan tetap diback-up untuk menggunakan fasilitas dan dana rumah sakit. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Syaiful.
Ia juga mengungkapkan pihaknya mendapat telaah hukum dari Kejati Jatim yang memperkuat bahwa Ishaq sudah diberhentikan berdasarkan rapat anggota.
“Namun faktanya, ia masih bertindak sebagai CEO. Itu sebabnya kami bergerak,” tegasnya.
Dengan ultimatum 3×24 jam yang telah dilayangkan, bola kini berada di tangan RS Pura Raharja dan Ishaq Jayabrata.
Sementara itu, langkah kuasa hukum Perkumpulan Abdi Negara Jatim yang menempuh jalur etik dan hukum menandakan konflik internal ini telah merembet ke ranah kelembagaan publik.(dpr)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih