Ternyata, Jalan yang Digarap PT Sutikno Bermasalah

Kondisi jalan Rembang-Blora yang digarap PT Sutikno. (Foto HMP/IST)
Kondisi jalan Rembang-Blora yang digarap PT Sutikno. (Foto HMP/IST)

MERAH PUTIH | Semarang - Dugaan monopoli proyek jalan dengan total anggaran Rp 244 miliar yang menyeret PT Sutikno Tirta Kencana, terus menjadi pembicaraan. Kabar terbaru, proyek jalan Rembang-Blora yang digarap kontraktor itu diambil alih oleh PUPR.

"Kerjaan waktu itu kita ambil alih semua. Cari subkon dll. Termasuk U-Ditch juga waktu itu kita carikan subkon yang bisa kerja," kata Ardita, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat dikonfirmasi Senin (4/5).

Ini menguatkan kekhawatiran sejumlah kontraktor, proyek jalan lainnya yang digarap PT Sutikno juga akan bermasalah. Ini setelah Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) Wilayah Jawa Tengah memenangkan PT Sutikno dalam lelang jalan Rembang-Blora-Cepu dengan pagu Rp 37.090.362.000 dan ditawar Rp 26 miliar.

Ardita menjelaskan kalau tidak diambil alih waktu itu, proyek senilai Rp 105 miliar itu tidak akan selesai. Äku dulu yang penting kerja beres. Makanya, kayak kerjaan di u-ditch, waktu itu kita suruh kerja subkon dari paket sebelah. Kalau nggak, pasti nggak selesai," tandasnya.

Ia mencontohkan u-ditch yang berada di Sulang. "Tadi aku suruh mereka foto. Jadi memang sebagian u-ditch itu ada yang diposisinya di bawah trotoar, jadi nggak kelihatan," imbuhnya.

Mengenai kualitas beton, Ardita mengataan pihaknya belum mengecek cetail. "Aku belum cek detailnya. Namun dulu SE kita Pak Slamet kalau nggak beres back up quality nggak akan diproses ama dia," terang dia.

Sebelumnya terungkap dugaan adanya praktik monopoli proyek jalan di wilayah Rembang oleh PT Sutikno Group. Modusnya, PT Sutikno menggunakan perusahaan lain yang diduga masih satu grup. Ini berarti pemiliknya juga diduga sama.

Informasi yang diperoleh, PT Buton pada tahun 2018 menang lelang paket Rp 175 miliar dengan harga penawaran Rp 136 miliar. Kemudian pada 2019, PT Bangun Makmur mengerjakan paket lelang Rp 105 miliar yang ditawar Rp 83 miliar. "Tahun ini (2020) PT Sutikno menang lagi paket proyek jalan pagu Rp 37 miliar, menang dengan penawaran Rp 25 miliar. Semua proyek dikuasai 3 PT itu yang nota benenya satu bos (pemilik). Cuma untuk mengelabuhi saja," ungkap seorang kontraktor yang kerap mengerjakan proyek nasional ini.

"Mereka gant-ganti PT ikut lelang, dan dapat proyek hampir Rp 300 miliar,"lanjut dia.

Karena itulah, PT Sutikno yang memenangkan lelang proyek preservasi jalan Rembang-Blora-Cepu senilai Rp 37 miliar, diragukan bisa mengerjakan proyek dengan baik. Sesuai data LPSE ( lpse.pu.go.id), proyek ini dianggarkan dalam APBN 2020 dengan pagu Rp 37.090.362.000 dan HPS senilai Rp 36.835.533.579,75. Sedang lelang dilakukan oleh BP2JK Jawa Tengah. Dalam lelang tahap pertama dari seluruh penawaran peserta tender PT. Cibatu Perkasa Abadi berada pada urutan nomor 7. Ini sesuai yang tercantum dalam aplikasi. PT Cibatu tercatat dengan penawaran Rp 29.670.699.794,45. Sedang PT Sutikno mengajukan penawaran Rp 26.049.125.337,72.

Saat itu, PT Cibatu diundang untuk pembuktian kualifikasi yang berarti peserta tender dengan nilai penawaran di bawah PT. Cibatu, tidak lolos evaluasi alias gugur. Namun PT Cibatu digugurkan terkait Jaminan Penawaran tender.
Pada tahapan lelang ulang peserta tender tidak jauh berbeda. PT Sutikno tetap di urutan 1 dengan penawaran paling rendah, yakni Rp 25.866.580.414,47. Namun dimenangkan oleh BP2JK Jateng.

Menanggapi hal itu, Kepala Balai Pelaksanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (BPPJN) Wilayah VII Jateng, Ahmad Cahyadi melihat PPK dan Pokja punya tanggung jawab sendiri-sendiri. "Saya bukan menyalahkan Pokja. Saya bilang tanggug jawabnya masing-masing. Kalau pelelangan tanggung jawab Pokja. Kalau pelaksanaan di lapangan tanggung jawab PPK," kata Ahmad Cahyadi. (tim)

Editor : Ali Mahfud