Eks Sekretaris MA Diduga Punya Pabrik Tisu dan Dealer Moge di Jatim
MERAH PUTIH | Surabaya - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang disebut Indonesia Police Watch (IPW) terlacak lima kali saat Salat masjid, masih menjadi teka-teki. KPK sendiri belum menemukan jejaknya sejak Nurhadi dan menantunya ditetapkan sebagai buron (DPO). Kabar terbaru, penyidik KPK menelisik aset-aset milik tersangka suap/gratifikasi Rp 46 miliar itu yang berada di Jawa Timur.
Nama pengacara Rahmat Santoso cukup ramai menjadi pemberitaan. Selain kantornya Rahmat Santoso & Partners di Jalan Prambanan Surabaya digeledah pada 25 Februari 2020 lalu, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumahnya. Advokat ini digeledah berkaitan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi. Dalam perkara ini ada dua tersangka lain yaitu Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi serta
Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Posisi Rahmat sendiri menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri adalah adik Tien Zuraida, istri Nurhadi. Rahmat Santoso juga sudah diperiksa KPK pada 4 Maret 2020 lalu. Namun hingga kini, KPK belum juga mengentahui keberadaan Nurhadi.
Informasi yang diperoleh Harian Merah Putih, KPK tetap memantau aktivitas kantor Rahmat Santoso. Selain itu, KPK juga menelisik aset-aset Nurhadi yang dikelola keluarga dan koleganya di Surabaya dan sekitarnya.
Berangkat dari informasi itu, Tim Merah Putih mendatangi kantor Rahmat Santoso di Jalan Prambanan, Tambaksari Surabaya, Senin (4/5) kemarin. Namun, Rahmat Santoso ternyata tak ngantor. Salah seroang security mengatakan Rahmat Santoso belum datang. Beberapa minggu terakhir, Rahmat tidak pernah datang ke ke kantor.
"Bapak Rahmat belum datang mas, nggak tau beliau datang atau ndak, soalnya sudah agak lama beliau ndak ke sini," kata security tersebut.
Karena tidak ada di tempat, tim mencoba menemui skeertaris Rahmat Santoso. Namun, saat ditanya apakah benar Rahmat santoso sudah diperiksa KPK, Sekertarisnya tersehut tidak mengetahui hal itu. "Waduh saya ndak tau e pak, saya masih baru di sini," kelit Anggi, sekertaris Rahmat Santoso.
Terkait tempat tinggal Rahmat Santoso dan keaktivannya di kantor tersebut, Anggi mengatakan dirinya juga tidak mengetahui akan hal itu. "Waduh pak saya hanya mengatur berkas-berkas, saya ndak tau pak, bapak tunggu aja yang bersangkutan datang ke kantor, " tambah Anggi.
Advokat Abdul Malik, salah satu kolega Rahmat Santoso yang dikkonfirmasi melalui sambungan teleponnya mengatakan bahwa Rahmat Santoso sudah lama di Jakarta dan belum kembali ke Surabaya karena PSBB. "Beliau masih di Jakarta, belum bisa balik karena wabah Corona ini," kata Malik.
Ditanya terkait pemeriksaan KPK terhadap Rahmat Santoso, Malik mengaku belum mengetahui pasti. "Saya tidak kalau itu," cetus Malik yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim ini.
Kalau soal aset Nurhadi, kata Malik, ia meminta wartawan Merah Putih untuk menanyakan langsung Rahmat Santoso. "Kalau itu tanyakan langsung ke pak Rahmat kalau sudah pulang, " ujarnya singkat.
Aset Nurhadi
Sumber di lingkungan KPK menyebutkan saat ini penyidik KPK tengah mengincar aset yang dimiliki Nurhadi. Pasalnya, diduga ada pencucian aset atau money laundry. "Info yang saya terima ada aset sebanyak Rp 40 triliun yang dikejar. Ini terkait aset Lippo. Jadi tidak hanya gratifikasi Rp 46 miliar," ungkap sumber ini kepada harian Merah Putih.
Ia juga membeber aset-aset yang diduga dimiliki Nurhadi di Jatim, yang diduga dikelola dan diatasnamakan keluarganya. Ia mencontohkan Pabrik tisu dengan merek Tin's berlokasi di Jl Daendels KM 46, Golokan, Sidayu, Gresik. Lalu PT MAS yang memiliki 3 kantor di Surabaya. "Semua perusahaan tersebut semula tercatat atas nama anaknya (Nurhadi), Rizqi Aulia Rahmi. Ketika KPK menggeledah rumah Nurhadi pada 2016 itu, Akta Kepemikikan berubah. Perusahaan itu milik adik ipar dari adik Tin Zuraida (istri Nurhadi)," papar sumber ini yang meminta namanya tak dipublikasikan.
Selain itu, lanjut dia, Nurhadi disebut mempunyai sarang burung walet di beberapa kota seperti Tuban dan Mojokerto. "Juga punya diler moge," lanjut dia.
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menemukan bukti baru terkait aset-aset mahal milik Nurhadi yang kini menjadi buronan KPK. Bukti tersebut adalahsalinan 3 kuitansi pembelian apartemen yang diduga dimiliki oleh keluarga Nurhadi yang kini telah diserahkan ke KPK.
Dalam tiga salinan kuitansi yang diserahkan Boyamin itu tertulis bahwa Tin Zuraida, istri Nurhadi, membayar uang ratusan juta ke PT Sumbercipta Griyautama, masing-masing sebesar Rp 250.000.000, Rp 112.500.000, 114.584.000.
Dalam kuitansi itu tampak pula logo komplek apartemen District 8. Diketahui komplek apartemen tersebut dibangun oleh PT Sumbercipta Griyautama.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya menyerahkan kuitansi itu agar KPK memperoleh informasi soal aset-aset Nurhadi sehingga membuka jalan bagi KPK mengetahui keberadaan Nurhadi.
"Semestinya KPK menyelidiki dokumen kwitansi tersebut untuk memperoleh gambaran lokasi aset-aset Nurhadi dan keluarganya sehingga dapat mencari jejak jejak keberadaan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono," kata Boyamin.
KPK Menelusuri
Sementara itu, KPK memastikan akan menindaklanjuti informasi soal keberadaan buronan Nurhadi. "Setiap informasi yang kami terima dari masyarakat terkait keberadaan para DPO, KPK pastikan akan menindaklanjutinya," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2020).
Ali memastikan KPK terus bergerak mencari dan mengejar buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi itu. "KPK akan mendalami informasi tersebut dan akan terus mencari dan mengejar para DPO NH (Nurhadi) dan kawan-kawan," ucapnya.
Selain terus mengejar Nurhadi Cs, KPK saat ini juga sedang fokus merampungkan berkas perkaranya. "Saat ini penyidik juga sedang merampungkan pemberkasan perkara atas nama tersangka NH dkk tersebut," papar dia.
Pengacara Nurhadi
Terpisah, Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail meminta Ketua IPW Neta S Pane menunjukan bukti-bukti terkait keberadaan kliennya. Diketahui, Neta menyampaikan buronan KP) itu sempat terlacak lima kali saat melakukan shalat dhuha.
Menurut Maqdir, bila Neta tidak bisa membuktikan dengan cara memperlihatkan foto Nurhadi sedang salat dhuha, maka patut dipertanyakan kebenaran informasi yang diterima IPW dari sumber yang tidak disebutkan, dan bisa dikategorikan sebagai berita bohong.
Maqdir mengaku, sudah lama tidak melakukan komunikasi dengan Nurhadi sejak kliennya menjadi buronan KPK. "Saya tidak tahu kebenaran informasi itu. Saya terakhir ketemu Pak Nurhadi bulan Januari lalu," ujar Maqdir seperti dikutip Republika.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menyebut bahwa jejak Nurhadi sempat terlacak lima kali, saat sedang melaksanakan Salat Duha di masjid. Namun, Nurhadi berhasil lolos saat hendak diamankan oleh petugas. Tak hanya itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), juga mengaku mendapat banyak informasi terkait gerak-gerik keberadaan Nurhadi. Salah satu informasi yang diterima MAKI yakni, Nurhadi kerap terpantau berada di daerah Jakarta Selatan dan sering pergi ke Cimahi setiap akhir pekan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Hingga saat ini, KPK belum juga menemukan keberadaan tiga buronan tersebut.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. (jim/an/red)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih