Jatanras Polda Jatim Tembak Mati Dua Pelaku Curanmor

Tersangka Curanmor Dikirim ke Neraka (Foto: HMP/Riski)
Tersangka Curanmor Dikirim ke Neraka (Foto: HMP/Riski)

MERAHPUTIH | SURABAYA - Tim Jogoboyo bersama Subdit Jatanras Polda Jawa Timur, Selasa dini hari menangkap dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di Gempol, Pasuruan. Penangkapan terhadap kedua residivis pelaku curanmor ini dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangie.

Dikatakan, benar jika anggotanya telah menangkap dua tersangka masing-masing berinisial I dan Z. Tersangka I, disebutkan sudah keluar masuk bui, hingga 4 kali. Sedangkan tersangka Z telah enam kali keluar masuk tahanan.

"Saat akan dilakukan penangkapan, kedua tersangka melawan petugas dengan menodongkan pistol kaliber 38 dan menggunakan sajam. Sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan tembak mati kedua tersangka," kata Dirkrimum saat membeber rilis di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (5/5).

Disebutkaan, penangkapan atas tersangka itu diawali dengan tiga laporan kejadian di tiga daerah di Jatim. Diantaranya, di Blitar, Trenggalek dan Tulungagung.

"Setelah mendapatkan laporan itu, anggota Unit Jatanras melakukan pengejaran dengan berbekal CCTV. Terakhir, mereka melakukan curanmor di Indomart Gempol Pasuruan," terangnya.

Kedua tersangka itu sering juga mengancam korban dengan senjata tajam, baik pengendara sepeda motor maupun mobil.

Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, polisi juga mengamankan satu unit mobil, sepeda motor dan juga pistol rakitan, yang kerap digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. (ris/tji)

Editor : Tudji Martudji