LSM Ini Minta Aparat Hukum Awasi Penggunaan Dana Covid-19 di Kalbar

Yayat Darmawi Ketua LSM TINDAK Indonesia (Foto: ist)
Yayat Darmawi Ketua LSM TINDAK Indonesia (Foto: ist)

MERAHPUTIH | KALBAR - Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), menggelontorkan dana bantuan yang jumlahnya tidak sedikit, untuk penanganan Covid-19. Untuk keperluan itu, alokasi Dana Pembangunan Desa (DD) di APBD tahun 2020 pada organisasi perangkat daerah (OPD) pun disisir atau dialihkan.

Ditengah merebaknya pandemi Covid-19 ini, salah satu yang mengundang tanya, ialah komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau sebagai garda terdepan penanganan Covid-19. Pasalnya, keberadaan alat rapid test sempat kosong di Puskesmas, bagaimana ini. Belum lagi kesiapan dan persiapan petugas dan alat pelindung diri," kata Yayat Darmawi, Selasa (5/5).

Mencermati kondisi ini, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK) Indonesia, bersuara keras. Dia minta kinerja instansi-instansi terkait diawasi, khususnya untuk penyaluran bantuan sosial.

Menurut Yayat, miris sekali jika terindikasi kondisinya demikian, dimana semua orang konsen dalam penanganan Covid-19. Sebaliknya, malah instansi terkait tidak mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik.

"Jika demikian kondisinya, ini sangat miris sekali. Jadi patut dipertanyakan, sejauh mana komitmen lembaga itu sebagai garda terdepan penanganan Covid-19," cetusnya.

Ditambahkan, pihaknya juga semakin ragu atas kualitas alat rapid tes dan alat kesehatan lainnya yang pengadaannya dilaksanakan Dinas Kesehatan Sanggau.

"Bayangkan, alat rapid tes saja sempat kosong di Puskesmas. Saya menjadi bertanya-tanya bagaimana kualitas alat rapid tes yang pengadaan oleh instansi ini. Jumlahnya berapa dan harga berapa, harus terinci itu," ungkapnya.

Tak hanya itu, soal pengadaan keperluan lainnya juga menjadi sorotan timnya, seperti suplemen vitamin, alat kesehatan lainnya juga APD.

"Nah, kualitas barang-barang ini juga perlu dipertanyakan," tambahnya.

Dia menabahkan, yang dia tahu pengadaan barang-barang tersebut sesuai E-Katalog. Namun, apakah itu tidak ada "celah" untuk melakukan hal-hal yang mengindikasikan konspirasi.

"Saya tak menuduh, tapi arah ke sana bisa saja terjadi," ujarnya.

Terkait itu, pihaknya akan terus memantau penggunaan dana penangan Covid-19 di Kabupaten Sanggau, yang diantaranya dialokasikan sebanyak Rp 37 miliar.

"Kami tetap akan memantau penggunaan dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Sanggau ini. Dimana alokasinya pada Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) dan Disperindagkop dan UKM," urainya.

Dirinya juga meminta Polres Sanggau dan Kejari Sanggau untuk monitoring dan menindak jika ada penyalahgunaan dana Covid-19 di Kabupaten Sanggau sesuai instruksi dan arahan presiden RI.

Kepada Bupati Sanggau Paolus Hadi diharapkan juga segera melantik Kepala Dinas Kesehatan Sanggau yang definitif, mengingat situasi sangat dibutuhkannya, selain itu harus dipasang sosok yang memahami tentang bidang kesehatan.

"Sesuai instruksi Presiden RI, aparat penegak hukum mesti mengawasi penggunaan dana Covid-19. Dan akan menindak tegas dengan ancaman hukuman mati apabila dana atau anggaran disalahgunakan," ucapnya.

Sementara itu, dikonfirmasi melalui Whatshapp-nya, Plt Kadis Kesehatan Sanggau, Ginting Apt masih belum merespon pesan berisi pertanyaan untuk klarifikasi, namun dalam lahar hanphone terlihat sudah dibaca. (wansi/imam/tji)

Editor : Tudji Martudji