Ini komentar Khofifah soal Gugatan Emil Dardak yang Dikabulkan MK
MERAHPUTIH I SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memberikan dukungan terhadap gugatan masa jabatan kepala daerah yang telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam keterangannya, Khofifah menyebut bahwa Wagub Jatim Emil Dardak telah menyampaikan niatnya untuk ikut menggugat peraturan terkait masa jabatan tersebut.
"Mas Emil pernah sampaikan bahwa beliau diajak Pak Gubernur Maluku, Gubernur Lampung. Kebetulan Lampung akhir masa jabatannya Juni, Maluku akhir masa jabatannya April, dan Jawa Timur Februari," ungkap Khofifah, usai melantik 4 pejabat Eselon II di Gedung Negara Grahadi, Jumat (22/12/2023) malam.
Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa Emil Dardak bersama beberapa kepala daerah lainnya merasa perlu menggugat aturan terkait masa jabatan yang dipotong oleh Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. MK pun mengabulkan gugatan ini, membatalkan ketentuan yang dapat merugikan para pemohon.
Khofifah menyambut baik keputusan MK tersebut, mengingat pentingnya menjaga masa jabatan kepala daerah agar tidak dipotong-potong. "Ya, itu masa jabatan harusnya nggak boleh dikurangi biar satu hari pun. Aturannya begitu," tegasnya.
Sejumlah kepala daerah, termasuk Wagub Jatim Emil Dardak, merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019 setelah Pilkada 2018. MK mengubah Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada, memastikan para pemohon dapat menyelesaikan masa jabatannya sesuai dengan waktu yang seharusnya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan soal masa jabatan yang terpotong. Gugatan ini dilayangkan oleh Wagub Jatim Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.
Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan. (red)
Editor : prass prasetyo
Harian Merah Putih