Gubernur Maluku Murad Ismail Diduga Melakukan Tindakan Arogan
AMBON|MERAHPUTIH- Gubernur Maluku Murad Ismail Diduga Melakukan Tindakan Arogan. Pernyataan ini disampaikan oleh Semuel Waileruny sebagai salah seorang Advokat senior di Maluku berkaitan dengan sikap Gubernur Maluku – Murad Ismail untuk mengeluarkan paksa para Pedagang yang menempati ruko-ruko di Pasar Mardika-Kota Ambon, yang telah ditindaklanjuti dengan berbagai persiapan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan melibatkan Polisi dan TNI Angkatan Darat.
Menurut Waileruny, sebagaimana diketahui, ruko-ruko di Pasar Mardika awalnya dikelola oleh PT Bumi Perkasa Timur dengan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun dari tahun 1987 sampai 2017 dengan cara pemanfaatannya adalah PT. Bumi Perkasa Timur menjual HGB dimaksud kepada kepada warga masyarakat yang membutuhkan dalam waktu sampai tahun 2017.
Oleh karena PT. Bumi Perkasa Timur tidak berkeinginan untuk melanjutkan perjanjian dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, maka pada tanggal 14 Oktober 2016, Gubernur Maluku (Ir. Sait Assagaff) menerbitkan Rekomendasi Nomor 593.5-261 Tahun 2017 tentang ‘Persetujan Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan Pada Pertokoan Mardika Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku’ ditujukan kepada warga masyarakat pemilik HGB tersebut untuk dapat memperpanjang selama 10 tahun sampai tahun 2027.
Berdasarkan rekomendasi Gubernur, maka terdapat warga telah memperpanjang HGB miiliknya ke Kantor Pertanahan Kota Ambon sampai tahun 2027, dan telah ditindaklanjuti dengan memperoleh jaminan bank sehingga terhadapnya telah berlaku dan dilindungi oleh UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang ‘Hak Tanggungan Atas Tanag Serta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah’.
Alasan yang disampaikan oleh Gubernur- Murad Ismail untuk mengeluarkan warga secara paksa, oleh karena warga tidak membayar ke Pemprov, padahal seluruh warga penguna Ruko setiap saat mempertanyakan kepada Pemprov tentang besar biaya yang mesti mereka bayarkan.
Namun selalu dijawab oleh Pemprov bahwa warga tunggu saja akan ditentukan harganya karena sampai sekarang belum ada penentuan harga yang pasti.
Ternyata dalam perkembangan selanjutnya secara diam-diam Pemprov bekerja sama mengatur lelang dengan PT. Bumi Perkasa Timur, sehingga menentukan PT. Bumi Perkasa Timur sebagai pemenang lelang, dimana prosedur lelang bertentangan dengan pasal 96 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 yang menentukan pada ayat (1). ‘Panitia pemilihan mengumumkan rencana pelaksanaan tender di media massa nasional sekurang-kurangnya melalui surat kabar harian nasional dan website pemerintah daerah’, ayat (2). ‘Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali’.
Prosedur itu tidak dilakukan sehingga terjadi lelang gelap atau lelang sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh Pemprov, di mana Murad Ismail sebagai pimpinannya.
Setelah PT. Bumi Perkasa Timur ditentuan sebagai pemenang lelang, kemudian Bumi Perkasa Timur menentukan nilai jual kepada warga pengguna ruko dengan harga yang sangat fantastis berat, sampai di atas 4 (empat) sampai 5 (lima) kali harga yang ditentukan oleh Pemprov.
Suatu perbuatan yang disengaja oleh Pemprov untuk memberikan keuntungan berlipan ganda kepada PT. Bumi Perkasa Timur dan merugikan sekaligus upaya pemiskinan kepada masyarakat banyak pengguna ruko.
Benar atau tidak informasi yang beredar, bahwa Murad Ismail memiliki hubungan saudara dekat dengan pemilik PT. Bumi Perkasa Timur, dan sudah ada setoran dari PT. Bumi Perkasa Timur kepada Murad Ismail untuk proses Maluku 1 (satu) periode mendatang.
Informasi tersebut tidak boleh dipercaya karena menyangkut nama baik, yang akan diperoleh kepastiannya apabila ada laporan pidana yang diajukan oleh warga.
Selain itu, terhadap upaya yang dilakukan oleh Gubernur Maluku – Murad Ismail, sudah ada Rekomendasi dari DPRD Provinsi Maluku kepada warga masyarakat pengguna Ruko untuk tetap tinggal pada Ruko dan tidak boleh membayar kepada PT. Bumi Perkasa Timur, namun hanya kepada Pemprov Maluku setelah Pemprov menentukan nilai uang yang tepat.
Juga DPRD sudah bersurat kepada Gubernur untuk tidak melakukan upaya paksa. Surat DPRD tersebut tembusanya kepada berbagai pihak, termasuk kepada Kapolda Maluku dan Pangdam XVI Pattimura.
Dengan demikiian, Waileruny menghimbau kepada Kapolda dan kepada Panglima Kodam XVI Pattimura untuk tidak memberikan dukungan pengamanan kepada Pemprov yang akan melakukan tiindakan paksa mengeluarkan warga dari ruko-ruko yang mereka tempati.
Kiranya Kapolda dan Panglima tidak mendukung dugaan arogansi yang dilakukan oleh Gubernur Maluku – Murad Ismail; namun Kapolda dan Panglima mesti mendungkung masyarakat untuk memperttahankan hak-hak mereka berdasarkan rekomendasi yang mereka peroleh dari Gubernur Ir. Said Assagaff, dan rekomendasi dari DPRD Provinsi Maluku. (*)
Editor : Eko Yudiono
Harian Merah Putih