KPU Surabaya Buka Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pilkada
MERAHPUTIH I SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah membuka pendaftaran untuk calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang di Surabaya.
Sebanyak 155 orang akan direkrut oleh KPU Surabaya untuk menjadi anggota PPK selama proses Pilkada berlangsung. Proses pendaftaran telah dimulai sejak tanggal 23 April lalu, sesuai dengan Keputusan KPU 476/2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS.
Menurut Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Subairi, proses pembentukan PPK akan dilakukan terlebih dahulu, diikuti oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Setiap kecamatan akan memiliki lima anggota PPK.
"Secara total, akan ada 155 orang PPK yang akan tersebar di 31 kecamatan di Kota Surabaya," ujar Subairi.
Warga yang sebelumnya telah terdaftar sebagai anggota PPK dalam pemilu bulan Februari lalu juga diperbolehkan untuk mendaftar dalam rekrutmen kali ini. Masa pendaftaran calon anggota PPK akan berakhir pada tanggal 29 April 2024.
Hingga Kamis (25/04/2024) pukul 12.00 WIB, pendaftar telah mencapai angka 500 orang.
"Hingga pukul 12.00 WIB tadi, sudah ada 525 orang yang sudah mendaftar. Dan masih belum ditutup untuk hari ini pukul 16.00 WIB," kata Subairi.
Adapun persyaratan pendaftaran telah diatur dalam Pengumuman KPU Kota Surabaya Nomor 219/PP.04.2-Pu/3578/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2024. Salah satu persyaratan penting adalah calon pendaftar harus berdomisili di wilayah kerja PPK dan tidak terlibat sebagai anggota partai politik aktif dalam lima tahun terakhir. (red)
harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE