PT Brantas Abipraya Diduga Monopoli Proyek PPLS Rp 264 M

MERAH PUTIH | Sidoarjo–  Setelah pejabat Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) mengancam wartawan karena mengungkap kejanggalan lelang proyek perkuatan tanggul penahan lumpur Lapindo senilai Rp 45 miliar, sejumlah kontraktor bertanya-tanya. Mereka heran kok PPLS yang ‘kebakaran jenggot’, padahal lelang yang dimenangkan PT Ode Karya Konstruksi itu dilakukan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jawa Timur.

Penelusuran Tim Harian Merah Putih, (BP2JK) Jawa Timur baru menangani lelang proyek lumpur Lapindo ini sejak tahun 2020 ini. Sebelumnya lelang-lelang terkait proyek Lapindo Sidoarjo ini dilakukan PPLS sendiri. PPLS ini dulunya bernama Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Namun dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2017.

Ini yang kemudian kalangan kontraktor mengaitkan dengan proyek-proyek yang dilelang PPLS. Diantaranya, paket pengaliran lumpur ke Kali Porong, Sidoarjo tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan pagu Rp 149 miliar dan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 147.730.023.000. Lalu, paket proyek serupa dengan pagu Rp 154.993.350.000 dan HPS 154.991.027.000. Dua proyek ini ternyata dikuasai PT.  Brantas Abipraya (Persero) yang berkedudukan di jalan DI Panjaitan Kav. 14 Cipinang Cependek, Jatinegara, Jakarta Timur.

Setelah ditawar, kedua proyek itu dimenangkan dengan total senilai Rp 264 miliar. “Pekerjaan proyek dikuasai oleh PT Brantas Abibpraya di mana 2 kali menjadi pemeng dalam pelaksaan tender yang dilakukan. Panitia lelangnya dari PPLS sendiri. Dari Informasi yang kami peroleh pada waktu panitia lelang PPLS banyak yang dimainkan panitia sendiri sehingga kesempatan monopoli proyek terbuka lebar,” ungkap salah satu kontraktor yang beberapa kali mengikuti lelang proyek lumpur Lapindo, saat ditemui Tim Merah Putih, Kamis (7/5).

  1. Brantas Abipraya, lanjutnya, merupakan BUMN yang beberapa kali menang dan menjadi langganan PPLS. Alat-lat berat milik perusahaan ini juga masih di lokasi. Tidak dipindahkan dari lokasi proyek. “Dari situ sudah kelihatan, seharusnya selesai proyek alat-alat proyek milik kontraktor ditarik dari lokasi proyek ke gudang penyimpanan PT Brantas Abiparya,” imbuh sumber ini yang meminta identitasnya tak dikorankan.

Ia menduga dibiarkannya alat-alat di lokasi proyek, lantaran pihak PT Brantas Abipraya  sudah mendapat info dari orang dalam PPLS akan mendapat proyek lagi. “Buktinya dua tahun berturut-turut PT Brantas Abipraya memenangni proyek senilai Rp 264 miliar. Dugaan monooli proyek PPLS terlihat, sebeb pada waktu itu panitia penyelengaraan proyek masih di bawah kendali PPLS. Adapun hasil penawaran di tahun 2018 dan 2019 sanggat beda, (nilai proyek, red) sangat jauh turunnya,” papar dia.

Padahal yang dikerjakan item-itemnya tidak ada perubahan. “Hal ini yang kami duga ada permainan di balik tender proyek tersebut  di tahun 2018. Nilai pagi Rp 154.993.350.000, harga penawaran Rp 121.198.000.000. Ada sisa Rp 33,793 miliar. Sedangkan di tahun 2019 nilai Pagu sebesar RP 149 .000 000 dan harga penawaran Rp143.367.314.000.000. Sisa angaran yang harusnya dikembalikan ke negara sebesar Rp 6 miliar,” beber sumber ini sambil menunjukkan dokumen-dokumen lelang.

“Jauh dibandingkan tahun 2018. Kami melihat ada selisih yang cukup banyak yang dikembalikan ke negara,” lanjutnya.

Pengusaha konstruksi bernisial JH ini juga membeber soal pekerjaan PT Brantas Abipraya yang dinilainya tidak beres. Menurutnya, ada kesalahan kerja yang dilakukan PT Brantas Abipraya, yang berakibat keterlambatan pekerjaan. “Dugaan kami kesalahan kerja dilakukan karnah curva ex yang dibuat tidak sesuai dengan yang di lapangan, berarti curva ex atau metode yang dibuat tidak sesuai, sehingga terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan di tahun 2018 dan 2019,” ungkapnya.

Karena itu pula, ia menilai Panitia PPLS tidak benar-benar mencermati hasil evaluasi lelang. Pertayaan kami adalah apakah keterlamatan proyek yang dilakukan PT Brantas Abipraya ini dikenakan denda yang sudah diatur dalam perjanjian kontrak? Misalnya dari nilai kontrak PT Brantas seharusnya membayar denda 1/1000 hingga dari nilai kontrak setiap hari PT Brantas membayar denda Rp 121 juta per hari selama waktu yang ditentukan 3 bulan perpanjangan,” terang sumber ini.

Ia mencontohkan berakhirnya kontrak 25 Desember, PT Brantas harus PHO. Tetapi dalam pekerjaan PT Brantas Abipraya tidak bisa menyelesaikan sesuai waktu yang ditentukan. Maka pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan perpanjagan atau putus kontrak, tergantung kebijakan PPK. “Tetapi kalau tidak putus kontrak maka PPK harus memperpanjang kontraknya selama 90 hari kerja dengan ketentuan denda berjalan. Jadi kalau 3 bulan perpanjang maka denda yang dikenahan kepada PT Brantas kurang lebih Rp 10 miliar. Ini yang seharusnya dikembalikan ke negara. Di sini kami ingin ketahui apakah denda untuk PT Brantas Abipraya diberikan oleh PPK atau tidak?,” tandasnya.

“Kalapun ada kami minta surat resmi dari PA/Satker dan PPK untuk membuktikan adanya denda yang diberikan. Apabilah denda tersebut tidak diberikan, maka kerugian negara terjadi sehingga PPK melakukan keslahan kerja yang mengakibatkan kerugian negara (dugaan korupsi, red),” lanjutnya.

Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, diketahui PPK dijabat Dedy Candra. Tugas kedua PPK ini berbeda. “Pak Dedy mengurusin jalan masuk dan bronjong kawat. Sedangkan PPK Cadara yang sekarang menjadi Satker mengurus tanggul,” tutur pria berawakan tinggi ini.

Kejanggalan lainnya, menurut dia, diduga terjadi masalah dalam teknis pekerjaan yang digarap PT Brantas dan terjadi miskomunikasi antara PPK Candra dan PPK Dedy. “PPK Dedy sudah sering menegur PPK Candra. Sebagai PPK yang bertangung jawab mengerjakan alur lumpur yang di kolam tersebut, sehingga sering terjadi longsor mengakibatkan pekerjan PPK Dedy terjadi rusak akibat luapan lumpur yang sanggat deras mengakibatkan tanggul jebol. Akibatnya menggangu pekerjaan bronjong kawat penahan tanah,” tutur dia.

Dari hasil investigasi Tim, Candra yang tahun 2019 bertugas sebagai PPK sekarang menjabat sebagai Kepala Satker di PPLS. “Kami ingin ketahui sampai di mana tugas dan tanggung jawab Pak Candra selaku PPK, di mana seakan-akan membiarkan lumpur yang ada di dalam kolam meluap ke luar sehingga merusak proyek yang lain. Padahal sudah sering ditegur oleh PPK Dedy tetapi Pak Candara tidak menggubris masukan dan teguran itu,” ungkapnya.

Ia juga mempertayakan kebijakan Panitia Lelang PPLS karena memenangkan PT Brantas berturut-turut selama dua kali. “Kalau kami berbicara tentang penawaran, pasti panitia dengan prinsipnya sendiri sehingga tetap walaupun harga terendah pun pasti dimenangkan,” ujar JH.

Hal ini juga terjadi  pada paket pekerjaan tahun 2000 yang dimenangkan PT Ode Karya Konstruksi. Hanya saja, lelang ini panitianya dari BP2JK Jatim. “BP2JK ini badan lelang yang dibentuk Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimoeljono, untuk menghindari nepotisme dan korupsi. Awal mulanya panitia terdiri dari PPLS sendiri rawan korupsi, sehingga kebijakan Menteru PU ini benar. Tetapi yang kami ketahui sepertinya sama saja badan baru BP2JK pun tidak melaksanakan perintah Menteri PU,” jelas dia.

“Banyak terjadi masalah di BP2JK, sebab orang BP2JK yang menjadi panitia bukan orang-orang teknis. Mereka bertugas di Balai Sungai dan Cipta Karya dimasukin menjadi Pokja Panitia BP2JK sehingga tidak mengerti pekerjaan konstruksi. “Makanya selalu terjadi kesalahan dalam melakukan penghitunggan harga dan juga metode harga,” pungkasnya. (tim)

Editor : Eko Yudiono