Pemkot Surabaya Perkuat Komitmen Pengamanan Aset Daerah dari Pihak Ketiga
MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam mengamankan aset daerah yang saat ini masih dikuasai oleh pihak ketiga. Berbagai upaya strategis terus dilakukan untuk memastikan aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa setiap aset yang berhasil diamankan akan digunakan untuk kepentingan warga atau pemerintah. Salah satu contohnya adalah tanah dan bangunan di Jalan Indragiri No 6 Surabaya yang kini digunakan sebagai Gedung Olahraga.
"Kemudian, tanah di Jalan Upa Jiwa dan Jalan Kenari Surabaya digunakan sebagai jalan umum. Selain itu, tanah aset milik pemkot di Jalan Rungkut Madya digunakan untuk Ruang Terbuka Hijau dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS)," ujar Eri, Kamis (6/6/2024).
Eri menekankan pentingnya pemanfaatan tanah aset untuk kepentingan warga. Untuk memastikan hal ini, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan berbagai instansi lain untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara intensif.
"Ada evaluasi atau pengawasan yang dilakukan baik oleh internal Pemkot Surabaya maupun pihak eksternal seperti instansi pemerintah lainnya," tambahnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menjelaskan bahwa hingga Desember 2023, sebanyak 5.309 dari total 8.452 register tanah aset telah bersertifikat. Upaya sertifikasi terus dilakukan, dan hingga Mei 2024, telah terbit sertifikat untuk 108 register tanah.
Selain sertifikasi, Pemkot Surabaya juga melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan papan, patok batas, atau pagar. Hingga Mei 2024, pengamanan fisik telah dilakukan terhadap 1.078 register.
Wiwiek menyebutkan beberapa contoh keberhasilan pengamanan aset pemkot yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga, seperti tanah seluas 480 m² di Jalan Kencanasari Timur Blok A Nomor 29-31 Surabaya dan tanah seluas 12.631 m² di Jalan Ngagel Nomor 153-155 Surabaya (Iglas).
"Kemudian, tanah seluas 2.485 m² di Jalan Raya Wonorejo Timur (Taxi Orange), dan tanah seluas 2.259 m² di Jalan Kalianak Nomor 151, 175, 179 Surabaya," papar Wiwiek.
Wiwiek menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengamankan aset milik Pemkot Surabaya yang masih dikuasai pihak ketiga. Upaya yang dilakukan meliputi pencatatan administrasi dan memastikan batas-batas tanah aset.
Pemkot Surabaya juga berkoordinasi dengan Perangkat Daerah (PD) Pengguna dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Surabaya, serta dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk memperkuat riwayat perolehan tanah aset. Pengamanan dilakukan terhadap semua jenis tanah aset Pemkot Surabaya, baik secara administrasi, fisik, maupun hukum.
Dalam proses pengamanan, Pemkot Surabaya menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pendampingan dan bantuan. APH yang terlibat antara lain Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Harta Peninggalan (BHP), dan Kanwil Kemenkumham untuk mencari data dan pertimbangan data," ungkap Wiwiek.
Menurut Wiwiek, proses penyelamatan aset memiliki jangka waktu penyelesaian yang berbeda-beda. Beberapa kasus tanah aset membutuhkan waktu hingga 7 tahun, sementara ada juga yang bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari 1 tahun.
Saat ini, beberapa aset milik pemkot masih dalam proses pengamanan karena dikuasai pihak ketiga. Aset-aset tersebut tersebar di beberapa wilayah Surabaya, seperti di Jalan Kejawan Putih Tambak, Jalan Margorejo, dan dua persil aset di Jalan Pandegiling.
"Kemudian di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo, Jalan Cempaka Surabaya (Komplek Eyang Kudo), Jalan Ikan Dorang, dan Jalan Pogot," pungkas Wiwiek. (red)
harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE