Pemkot Surabaya Ajak Warga Meriahkan Konser Puncak HJKS ke-731
MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengundang seluruh warga untuk hadir dan meramaikan Konser Puncak Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731. Acara puncak perayaan ini akan diselenggarakan secara gratis di Balai Kota Surabaya pada Jumat, 7 Juni 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M Fikser, menyampaikan bahwa konser ini merupakan bentuk rasa syukur atas peringatan HJKS ke-731. Acara tersebut dijadwalkan mulai pukul 17.00 WIB hingga selesai.
"Kami ingin seluruh warga Surabaya merasakan kemeriahan Hari Jadi Kota Surabaya ke-731. Oleh karena itu, kami adakan konser ini secara gratis," kata M Fikser pada Kamis, 6 Juni 2024.
Konser ini akan menghadirkan penampilan spesial dari musisi papan atas Gildcoustic, dengan vokalisnya Gilga Sahid. Selain itu, ada penampilan dari musisi lokal Surabaya, Princessia, serta penampilan kidungan jula-juli dan dagelan oleh Kartolo CS.
"Jadi ayo warga Surabaya hadiri konser Puncak HJKS ke-731 dan nikmati kemeriahannya. Rencananya, Gildcoustic akan menampilkan sekitar 9 lagu, termasuk lagu hits mereka," tambah Fikser.
Namun, Fikser juga mengimbau masyarakat yang akan menyaksikan konser untuk mematuhi sejumlah panduan. Di antaranya, masyarakat diminta mengenakan pakaian yang sopan.
"Masyarakat juga kami imbau agar memarkir kendaraannya di lokasi-lokasi yang telah disiapkan. Lalu, minta karcis parkir kepada petugas," jelasnya.
Selain itu, Fikser mengajak masyarakat yang akan menonton konser untuk membawa uang, karena Pemkot Surabaya telah menyediakan stand Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di lokasi konser.
"Kami berpesan kepada warga yang akan menonton konser agar memberi kabar kepada orang terdekat, seperti orang tua atau keluarga. Kami juga minta penonton wajib menjaga kebersihan di lokasi acara," tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Surabaya juga menekankan kepada masyarakat untuk mematuhi sejumlah larangan selama konser. Di antaranya, penonton dilarang membawa senjata tajam, minuman beralkohol, narkoba, flare, dan barang berbahaya lainnya.
"Penonton juga dilarang merusak atau menginjak taman di sekitar area konser. Termasuk pula penonton dilarang membuat keributan yang akan mengganggu ketertiban dan kenyamanan penonton lainnya," pungkasnya. (red)
harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE