Pemprov Jateng Perkuat Sinergi dengan BNPT untuk Pemulihan Korban Terorisme

MERAHPUTIH I SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat sinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam upaya pemenuhan bantuan dan pemulihan penyintas atau korban tindak pidana terorisme.

"Korban akibat tindak terorisme ini memang perlu mendapatkan perhatian dan bantuan. Terutama untuk anak dan istri korban. Kalau perlu ada anggaran khusus untuk itu. Sementara untuk eksnapiter, sudah banyak dilakukan," kata Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, saat menerima kunjungan Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol Imam Margono bersama jajaran Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme di kantornya, Kamis (4/7/2024).

Menurut data BNPT, setidaknya ada 40 penyintas tindak terorisme di Jawa Tengah, dengan jumlah terbanyak berada di daerah Soloraya sekitar 21 penyintas. Nana menekankan pentingnya data penyintas yang telah diasesmen oleh BNPT untuk menyinergikan beberapa kegiatan, termasuk bantuan apa yang dibutuhkan oleh penyintas.

Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Imam Margono, mengatakan penilaian kebutuhan terhadap masing-masing penyintas sudah dilakukan. Sejumlah kegiatan dapat diberikan kepada penyintas agar mereka bisa melanjutkan hidupnya. Menurutnya, penyintas menjadi tanggung jawab negara, mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah.

"Peran BNPT adalah mengkoordinasikan kebutuhan korban ini kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Namun, banyak kebutuhan korban yang terhambat aturan teknis," terang Imam.

Imam mencontohkan bahwa untuk memberikan bantuan kepada korban, harus melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Padahal tidak semua penyintas masuk dalam kategori miskin. "Korban ini harus diperhatikan sendiri karena dilindungi undang-undang. Tidak semua korban itu miskin, tapi mereka memerlukan bantuan," ujarnya.

Kategori bantuan yang dibutuhkan meliputi bantuan medis, psikologis, psikososial, dan kompensasi. Secara detail, bantuan tersebut dapat berupa pendidikan untuk anak penyintas dan modal usaha bagi korban atau keluarga yang ditinggalkan. "Kompensasi jelas aturannya. Minimal mereka harus mendapatkan rehabilitasi psikologis karena trauma dan sebagainya," jelas Imam.

Dengan sinergi yang diperkuat ini, diharapkan penanganan dan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme dapat dilakukan lebih efektif dan menyeluruh, memastikan mereka mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan untuk melanjutkan hidup. (red)

 

harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Back to Top