Bapenda Jatim Umumkan Pembebasan Pajak Daerah untuk Ringankan Beban Masyarakat dan Sambut HUT RI ke-79

Bapenda Jawa Timur kembali menggelar program pembebasan pajak daerah
Bapenda Jawa Timur kembali menggelar program pembebasan pajak daerah

MERAHPUTIH I SURABAYA - Dalam rangka meringankan beban masyarakat Jawa Timur serta meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur kembali menggelar program pembebasan pajak daerah. Program ini diumumkan oleh Kepala Bidang Pajak Bapenda Jatim, Krisna Bima Sakti, usai acara konferensi pers di Kantor Bapenda Jatim, Surabaya, pada Sabtu (13/7/2024).

Krisna Bima Sakti menyatakan bahwa pembebasan pajak ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta menyambut Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. "Bapenda Jatim kembali melakukan pembebasan pajak daerah untuk masyarakat Jatim. Ini dilakukan salah satunya untuk meringankan beban masyarakat, selain juga menyambut HUT RI," ujarnya.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/359KPTS/013/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Program ini akan berlangsung dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Krisna mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini dengan baik.

"Jangka waktunya tidak panjang, ayo gunakan waktu sebaik mungkin dan manfaatkan kebijakan dari Gubernur Jatim dalam memudahkan masyarakat membayar pajak yang tertunggak," lanjutnya.

Tahun ini, pembebasan pajak daerah mencakup pembebasan Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan PKB progresif.

Menurut Krisna, kebijakan pembebasan pajak daerah ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 89.500 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 49.469.394.000,00. Pemberian pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 258.100 obyek. Pembebasan PKB progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh 4.000 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 4.802.627.000,00. Selain itu, kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diperkirakan mencapai 6.200 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8.481.657.000,00.

"Kalau kita total, sebanyak 357.800 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan ini dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 62.753.678.000,00," jelas Krisna.

Dengan kebijakan ini, Bapenda memperkirakan penerimaan PKB dari berbagai pembebasan akan mencapai Rp 238.519.297.000,00 atau lebih dari 235 milyar rupiah hingga akhir periode pembebasan pada 31 Agustus 2024.

"Total penerimaan PKB dari kebijakan pembebasan pajak daerah ini diharapkan mencapai Rp 238.519.297.000,00 hingga akhir periode, yang akan sangat membantu meningkatkan PAD Jawa Timur," pungkas Krisna Bima Sakti.

Sementara itu, Paur Samsat Surabaya Timur, AKP Diamond Bangun juga mengingatkan kepada masyarakat, untuk taat membayar pajak. Terlebih kepolisian akan melaksanakan operasi Patuh, yang linier dengan pemeriksaan pajak kendaraan.

"Sehingga kami mengimbau juga dari Kepolisian kepada masyarakat Jawa Timur khususnya, dimana waktunya juga akan sama sama dimulai tanggal 15, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, kita mulai dengan tertib administrasinya," katanya. (red)

Editor : prass prasetyo