Tiga Penjabat Bupati/Wali Kota di Jatim Mengundurkan Diri untuk Maju Pilkada 2024

Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono saat ditemui awak media usai acara di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (15/7).
Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono saat ditemui awak media usai acara di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (15/7).

MERAHPUTIH I SURABAYA - Tiga Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota di Jawa Timur (Jatim) telah mengajukan pengunduran diri untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, mengonfirmasi kabar tersebut.

"Benar ada tiga. Bondowoso, Jombang, dan baru-baru ini Magetan. Sementara itu, Pj Wali Kota Malang juga dikabarkan akan mundur, namun surat pengunduran dirinya belum diterima oleh Pemprov Jatim," ujar Adhy saat ditemui awak media usai acara di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (15/7).

Adhy menambahkan bahwa dua surat pengunduran diri telah diterima, namun ia memilih untuk merahasiakan nama-nama pengganti penjabat tersebut. "Dua yang sudah kirim surat. (Untuk pengganti) Rahasia dong," ucapnya sambil tertawa kecil.

Lebih lanjut, Adhy memastikan bahwa ketiga pejabat tersebut positif akan maju dalam Pilkada 2024. Sesuai peraturan, mereka harus mundur dari jabatan sebelum batas waktu 2 Agustus 2024 agar dapat dilantik sebelum pemilu.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, telah menegaskan bahwa seluruh penjabat kepala daerah yang maju sebagai kandidat dalam Pilkada serentak 2024 wajib mengundurkan diri. Penegasan ini disampaikan melalui surat Nomor 100.2.1.3/2341/SJ tertanggal 6 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi.

Surat tersebut menjelaskan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, maupun penjabat wali kota. Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Administrasi pengunduran diri bagi para penjabat tersebut harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

Pelantikan penjabat pengganti bagi gubernur, bupati, dan wali kota yang mundur karena maju Pilkada akan dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon. (red)

 

Editor : prass prasetyo