Pemprov Jateng Adakan Sosialisasi Antikorupsi untuk Pelaku Usaha
MERAHPUTIH I SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menggelar sosialisasi antikorupsi kepada para pelaku usaha di wilayah setempat. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengurangi kerentanan pelaku usaha terhadap praktik gratifikasi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, menekankan pentingnya memberikan pemahaman mengenai gratifikasi kepada pelaku usaha guna menciptakan iklim usaha yang bebas korupsi. Ia menjelaskan bahwa memberikan sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhubungan dengan pekerjaan merupakan bentuk gratifikasi atau suap. Apalagi jika ada permintaan sesuatu dari ASN kepada pelaku usaha, hal tersebut sudah termasuk tindak pemerasan.
Sumarno menegaskan bahwa pemberian parcel ataupun hadiah lainnya kepada ASN juga merupakan bentuk gratifikasi, karena ASN sudah mendapatkan gaji dan tunjangan untuk melayani masyarakat dengan mudah, cepat, dan tuntas.
“Mudah-mudahan dari sosialisasi ini, para pelaku usaha menjadi paham tentang gratifikasi, sehingga tidak ada upaya-upaya dari pelaku usaha untuk memberi sesuatu kepada ASN di Pemprov Jateng,” ujar Sumarno saat membuka Sosialisasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi bagi Pelaku Usaha di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Kamis (8/8/2024).
Sumarno juga menekankan bahwa sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan perizinan dan pengawasan memiliki potensi terhadap praktik gratifikasi. Pelaku usaha juga berpotensi melakukan praktik gratifikasi, misalnya saat mengajukan izin usaha atau mengikuti proyek pemerintah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng, Sakina Rosellasari, menambahkan bahwa para pelaku usaha adalah stakeholder yang dilayani oleh organisasinya. Oleh karenanya, sosialisasi antikorupsi sangat penting untuk dilakukan.
Sakina menjelaskan bahwa hingga kini jumlah usaha mikro kecil dan menengah mencapai 916.996 unit, industri kecil 912.421 unit, dan industri menengah besar sebanyak 4.575 unit. Berbagai bentuk pelayanan Disperindag yang dibutuhkan pelaku usaha antara lain izin produk halal, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan Sistem Informasi Industri Nasional Indonesia.
“Sosialisasi ini selain untuk pencegahan gratifikasi, juga dijelaskan tentang klasifikasi gratifikasi,” jelas Sakina.
Ia menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi antikorupsi bagi pelaku usaha juga akan diselenggarakan di kabupaten/kota. Pihaknya juga akan menggandeng OPD lain yang terkait dengan pelayanan perizinan. (red)
harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE