Pemkot Surabaya Luncurkan Dua Perwali tentang Kota Layak Anak

Pemkot Surabaya resmi meluncurkan dua Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berkaitan dengan Kota Layak Anak
Pemkot Surabaya resmi meluncurkan dua Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berkaitan dengan Kota Layak Anak

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi meluncurkan dua Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berkaitan dengan Kota Layak Anak. Kedua peraturan tersebut adalah Perwali Nomor 61 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Perwali Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pemberian Perlindungan Khusus Kepada Anak.

Kedua Perwali ini diterbitkan pada 23 Juli 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-40. Adapun peluncuran resmi dua Perwali tersebut berlangsung pada puncak peringatan HAN ke-40 di Atlantis Land Kenjeran Park, Surabaya, Kamis (15/8/2024).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa peluncuran Perwali ini merupakan wujud nyata komitmen Surabaya dalam menciptakan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan anak. “Perwali ini memastikan setiap anak di Surabaya mendapatkan haknya untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung serta melindungi hak-hak mereka,” ujar Wali Kota Eri.

Ia menjelaskan bahwa Perwali Nomor 61 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Kota Layak Anak terdiri dari 12 Bab dengan 50 Pasal. Peraturan ini menjadi pedoman bagi pelaksanaan Kota Layak Anak mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota. "Perwali ini juga mencakup berbagai aspek yang dibutuhkan untuk menjadikan Surabaya sebagai Kota Layak Anak," tambahnya.

Selain itu, Wali Kota Eri menekankan bahwa Perwali ini mengintegrasikan hak-hak anak ke dalam proses penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Peraturan ini juga mencakup pengembangan Kota Layak Anak melalui sekolah ramah anak, kelurahan ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak, dan pelayanan publik ramah anak.

Perwali Nomor 61 Tahun 2024 juga mengatur pembagian peran berbagai pihak terkait, baik langsung maupun tidak langsung, untuk bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak anak.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjat, menjelaskan bahwa Perwali Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pemberian Perlindungan Khusus Kepada Anak terdiri dari 22 Bab dengan 28 Pasal. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman dalam memberikan perlindungan kepada anak dalam situasi dan kondisi tertentu, memastikan anak-anak tersebut merasa aman dari ancaman yang dapat membahayakan diri dan jiwa mereka dalam proses tumbuh kembang.

Irvan menambahkan bahwa terdapat 16 kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus, termasuk anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, hingga anak korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

"Kategori lainnya termasuk anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak penyandang disabilitas, anak korban penelantaran, dan anak korban perkawinan usia dini," papar Irvan.

Dengan diberlakukannya kedua Perwali ini, Pemkot Surabaya berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam melindungi dan mendukung anak-anak, demi menciptakan generasi penerus yang sehat, cerdas, dan sejahtera. (red)

Editor : prass prasetyo