Muncul Ide Sogokan Rp 500 juta dari Anggota Dewan

Ilustrasi siswi SMP Hamil. IST
Ilustrasi siswi SMP Hamil. IST

MERAHPUTIH| GRESIK- Polres Gresik belum menetapkan tersangka dalam kasus asusila yang dialami oleh seorang siswi SMP di Benjeng Gresik. Korban sebut saja Mawar (16) hamil 7 bulan karena disetubuhi oleh pria berusia 50 tahun berinisial SG yang merupakan kerabat korban. Tindakan amoral pelaku dilakukan kandang ayam.

Ketika kasus ini belum selesai secara hukum anggota Fraksi Nasdem Nur Hudi mempunyai usulan memberikan uang sogokan Rp 500 juta kepada keluarga korban agar pelaku tidak diprioses hukum.
Dinukil dari surya.co.id, Nur Hudi menyebut, apa yang dilakukannya sebagai upaya hukum. Pendekatannya kekeluargaan.

“Sebab anak yang dikandung korban adalah anak SG. Itu inisiatif saya sendiri agar anak yang dikandung korban nantinya punya masa depan,” ungkap Nur Hudi. Kata Hudi, ia hanya mengusulkan. Masalah pencabulan tetap akan diproses sesuai dengan hukum meski nantinya ada opsi kesepakatan dengan pihak keluarga korban. “Kami paham masalah hukum. Cuma kesepakatan itu nantinya untuk meringankan hukuman pelaku,” ungkapnya.

Masih kata Nur Hudi, pelaku mempunyai finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan korban dan calon anak yang dikandungnya. “Nanti bisa saya mintakan sawah pelaku dan dikasihkan ke korban. Itu kalau korban setuju. Kalau nggak ya nggak apa-apa,” jelasnya.

Nur Hudi menyebut, sebagai wakil rakyat ia hanya ingin membantu korban dari sisi sosial dan ekonomi utamanya nasib dan masa depan bayi yang dikandung korban.ngar oleh

Campur tangan Nur Hudi sudah didengar Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik Faqih Usman. Tapi Fagih menyebut, pihaknya belum menerima laporan atau aduan keterlibatan anggota dewan. “Kami sifatnya menunggu saja proses hukum dari kepolisian. Jika Nur Hudi terlibat kami akan melakukan pemanggilan,” ungkap politisi PAN itu.

Menurut Pasal 29 huruf f Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2016 tentang Kode Etik Dewan. Anggota DPRD Gresik dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses penyelidikan, penyidikan, dan pengambilan keputusan pada lembaga penegak hukum, yang ditujukan untuk kepentingan pribadi atau di luar fungsi dan haknya sebagai Anggota atau Pimpinan DPRD.
Sanksinya teguran lisan dan tertulis hingga yang paling berat pemecatan sebagai anggota dewan. (grs/ono)

Editor : Eko Yudiono