KPU Surabaya Ungkap Alur Pendaftaran Calon Kepala Daerah 2024

MERAHPUTIH I SURABAYA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Soeprayitno, bersama anggota KPU Surabaya Jatayu Kresna Tama, Subairi, dan Bakron Hadi, menyampaikan informasi penting terkait alur pendaftaran calon kepala daerah Kota Surabaya tahun 2024. Keterangan ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor KPU Surabaya, Jalan Adityawarman, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (23/8/2024).

Menurut Soeprayitno, proses pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah Kota Surabaya tahun 2024 harus melalui beberapa tahapan yang telah ditetapkan. Tahapan pertama adalah persiapan pendaftaran paslon yang akan diumumkan pada 24 hingga 26 Agustus 2024. Setelah itu, pendaftaran resmi calon akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

"Pemeriksaan kesehatan para calon dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus hingga 2 September 2024," ungkap Soeprayitno. Selain itu, penelitian terhadap persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dilakukan pada 29 Agustus hingga 4 September 2024.

Setelah tahapan-tahapan ini dilalui, pengumuman hasil penelitian persyaratan dan pemberitahuan hasil pemeriksaan kesehatan akan dilakukan pada 5 hingga 6 September 2024. Paslon yang belum memenuhi persyaratan akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan menyerahkan perbaikan persyaratan pada 6 hingga 8 September 2024.

Hasil perbaikan ini akan diperiksa mulai 6 hingga 12 September 2024, dengan pengumuman hasil penelitian administrasi lanjutan pada 13 hingga 14 September 2024.

Tahapan berikutnya adalah menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait pendaftaran calon kepala daerah. KPU akan menindaklanjuti tanggapan masyarakat melalui klarifikasi yang diperlukan.

"Penetapan pasangan calon dan undian nomor urut akan dilakukan pada 22 dan 23 September 2024," tambah Soeprayitno.

Dengan adanya tahapan-tahapan yang jelas ini, KPU Surabaya berharap proses pendaftaran calon kepala daerah Kota Surabaya 2024 dapat berjalan dengan lancar dan transparan, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat. (red)

harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Back to Top