Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam, Libatkan BNN dan Aparat Terkait

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya terus menggencarkan pengawasan terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Pahlawan. Pengawasan ini dilakukan dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Polrestabes, dan Garnisun Tetap (Gartap) III Surabaya guna mencegah penyalahgunaan narkotika.

Pengawasan intensif ini dilakukan pada Jumat malam (30/8/2024) hingga Sabtu (31/8/2024) dini hari di dua tempat hiburan malam di kawasan Surabaya Pusat. Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari agenda rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

"Pengawasan ini melibatkan personil dari berbagai instansi terkait dalam upaya pengawasan gangguan ketertiban umum di wilayah Kota Surabaya," kata Yudhistira.

Selain memantau penyalahgunaan narkotika, pengawasan juga difokuskan pada anak-anak di bawah umur dan pengunjung yang tidak membawa kartu identitas. "Kami juga melakukan pengawasan terhadap anak di bawah umur dan pengunjung yang tidak membawa kartu identitas," tambahnya.

Petugas gabungan turut melakukan tes urine kepada setiap pengunjung dengan bantuan BNN Kota Surabaya dan BNN Provinsi Jawa Timur. "Setelah kami periksa KTP, kami arahkan untuk melakukan tes urine yang dibantu oleh rekan-rekan dari BNN," terang Yudhistira.

Pengawasan ini juga merupakan tindak lanjut dari pengawasan sebelumnya, terutama terhadap tempat hiburan malam. Jika ditemukan pengunjung yang positif menggunakan narkotika, maka pihak BNN akan menindaklanjutinya. "Seperti pengawasan sebelumnya, jika ada yang positif maka langsung kami serahkan kepada BNN untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.

Dalam pengawasan kali ini, sebanyak 172 pengunjung menjalani tes urine. Di lokasi pertama, 96 orang diperiksa, dan di lokasi kedua 76 orang. Hasilnya, semua pengunjung dinyatakan negatif narkotika.

Namun, petugas menemukan satu anak di bawah umur dan satu orang tanpa KTP di lokasi kedua. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk proses lebih lanjut. "Anak di bawah umur tersebut akan dibina dan orang tuanya akan dipanggil untuk menjemput, sementara yang tidak membawa KTP kami minta pihak keluarga untuk membawa KTP dan Kartu Keluarga," tandas Yudhistira.

Dalam razia ini, Satpol PP Surabaya juga berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait lainnya, termasuk DPM-PTSP Provinsi Jawa Timur, DLH Provinsi Jawa Timur, Disbudpar Provinsi Jawa Timur, dan Dinkopdag Provinsi Jawa Timur. (red)

 

harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Back to Top