Proyek Gongseng Bermasalah, Kontrak PT HK Terancam Diputus
MERAH PUTIH | BOJONEGORO – Proses pembangunan Waduk Gongseng di Dukuh Gangseng, Desa Papringan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang ditargetkan selesai akhir 2019 tak terbukti alias molor. Hingga saat ini, proyek yang dikerjakan PT Hutama Karya itu masih dalam proses pengerjaan.
Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengucurkan angaran ratusan miliar rupia untuk pekerjaan paket pembangunan Waduk Gongseng di Kabupaten Bojonegoro. Sesuai konsep awal, waduk ini merupakan bendungan timbunan batu zona inti tegak dengan daya tampung 22,43 juta meter kubik. Bendungan ini diproyeksikan mampu mengairi lahan pertanian seluas 433,1 hektare dan mampu mengairi areal pertanian seluas 6.191 hektare. Selain itu, Bendungan Gongseng Bojonegoro ini juga berfungsi sebagai pengendali banjir sebesar 2 juta meter kubik dan penyedia air baku sekitar 300 liter/detik.
Baca juga : Bareskrim Periksa 14 WNI ABK Kapal Long Xing 629
Informasi yang dihimpun, proyek Bendungan Gongseng ini lanjutan MYC, pekerjaan konstruksi lewat BBWS (Balai Besar Sungai Bengawan Solo) yang berkantor di Jl Nusukan, Banjarsari, Kota Surakarta , Jawa Tengah. Dengan begitu, proyek ini menjadi tanggung jawab Kepala BBWS sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA) bersama Satuan Kerja (Satker) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sesuai data di LPSE, proyek Bendungan Gongseng Bojonegoro ini dilelang dengan pagu sebesar Rp 155.689.552.000 dan HPS Rp 155.689.548.874,83. Namun akhirnya harga kontrak hanya di kisaran Rp 150 miliar yang dimenangkan PT Hutama Karya (HK).
Pantauan Tim Harian Merah Putih di lokasi, Minggu (10/5), proyek bendungan ini masih dikerjakan yang berarti telah melewati tahun alias mengalami keterlambatan kerja. Masih banyak pekerjaan yang belum selesai meski sudah memasuki tahun anggaran 2020. Terlihat puluhan damp truk berkeliaran mengangkut matrial ke lokasi.
Baca juga: Empat Orang Positif COVID-19, Jalan Menuju Lokasi Karantina di Blokade
Tim lalu masuk ke dalam lokasi proyek. Sebab, tim ingin mengetahui apa yang dilakuka PT HK dalam proyek ini. Tim sempat bertanya di sekitar proyek di sebuah warung yang biasa jadi tongkrongan sopir-sopir dump truck. Mereka ini sering mengangkut pasir dari Nganjuk ke lokasi proyek di di Dukuh Gangseng, Desa Papringan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Informasi yang didapatkan dari para sopir ini, pasir matrial yang dipakai untuk pekerjaan waduk ini kurang bagus kualitasnya. “Sehingga apabila matrial pasir yang digunakan jelek, maka kualitas pekerjaan pasti jelek, tidak sesuai dengan spec yang ada,” ucap sopir ini yang meminta namanya tak dipublikasikan.
Sedang untuk memasuki lokasi proyek, tim diharuskan ijin terlebih dahulu dari satpam di pintu portal. Namun petugas keamanan ini melarang tim masuk ke dalam lokasi waduk. Ini yang membuat tim heran. “Ada apa ya kami tidak diperbolehkan masuk?,” pikir tim kami.
Di lokasi juga ada mobil patroli polisi dari Polsek Temayang yang termasuk jajaran Polres Bojonegoro. Saat petugas itu ditanya kenapa tidak boleh masuk, petugas tersebut enggan menjawab. Tim akhirnya kembali ke warung. Menurut sopir di sana, polisi memang ikut menjaga proyek. “Jadi beking juga mungkin,” cetus salah seorang sopir di sana.
UU Keterbukaan Publik
Tertutupnya proyek yang digarap PT Hutama Karya ini membuat kami bertanya-tanya. Sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditegaskan sebagaimana Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menggarisbawahi bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Mantan Panglima TNI Jenderal TNI Purn Djoko Santoso Tutup Usia
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. UU KIP menjelaskan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
Diduga Bermasalah
Namun faktanya, Tim Harian Merah Putih dilarang masuk lokasi proyek yang dibiayai APBN yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (HK). Informasi yang dihimpun dari sumber lingkungan proyek dan Kementrian PUPR, proyek yang dikerjakan PT HK diduga bermasalah. “Patut diduga pekerjaan proyek waduk yang dikerjakan PT HK terjadi masalah dan tidak sesuai dengan spec yang ada. Harusnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atau KPK bisa turun tangan, karena proyek ini dibiayai Negara (APBN),”ungkap sumber yang layak dipercaya kepada tim Merah Putih.
Dugaan adanya kerugian Negara, lanjut sumber ini, terlihat dari beberapa factor. Pertama, PPK, Pengguna Anggaran dan BBWS yang seharusnya bertanggung jawab. Ini terkait pelaksanaan pekerjaan yang terjadi keterlambatan kerja.
Baca juga: Muncul Ide Sogokan Rp 500 juta dari Anggota Dewan
Sesuai aturan yang berlaku, PT HK harus membayar denda kepada neggara sebesar nilai kontrak 1/1000 perhari. “Ini bisa dihitung dari nilai kontraknya kurang lebih 1 hari kontraktor PT HK dikenakan denda sebesar Rp 100 juta lebih per hari. Tinggal dikalikan keterlmabatan kerja beberapa bulan, misal mulai 25 Desember. Berarti keterlmabatan mulai dihitung 1 Januari sampai Mei 2020 dan seterusnya sampai selesai dikerjakan. PPK biss menhitung sendiri, kami sempat konfirmasi dengan PPK Erry Suryono Kusuma. Tetapi tidak bias ditemui,” ungkap sumber ini yang juga seorang pengusaha konstruksi.
Kedua, lanjutnya, PPK harus memberikan surat teguran kepada PT HK lantaran terjadi keterlambatan kerja. PT HK bisa membalas surat teguran itu yang isinya kenapa terjadi keterlambatan kerja. Setelah surat peringatan itu, PPK harus membuat bahan pertimbanggan apabila PT HK mengajukan surat permohonnan keterlambatan kerja. “Apabilah surat tersebut dibuat dan diberikan kepada PPK dari PT HK, maka PPK tidak langsung mengambil keputusan untuk melakukan perpanjagan pekerjaan tersebut. Seharusnya PPK melihat dari banyak sisi lain sehingga bisa dilakukan perpanjangan pekerjaan. Misalnya dari aspek alam dan lokasi proyek yang memang mengakibatkan terjadi keterlambatan kerja,” terang dia.
Jika perpanjangan disetujui PPK selama 90 hari kerja, maka denda terhadap PT HK juga dihitung selama kurun perpanjangan itu. Apabila lewat dari 90 hari, PPK berhak memutuskan kontrak kerja dengan PT HK yang sudah melewati masa perpanjang sejak Desember 2019 sampai Maret 2020. “Tetapi waktu 3 bulan pun tidak bisa menyelesaikan, maka PPK harus memutuskan kontrak kerja dengan PT HK. Proyek itu pun dinyatakan gagal,” tandasnya.
Sedang penyerapan anggaran dari kontrak sekitar Rp 150 miliar, masih kata sumber ini, berakhir di volume dalam waktu perpanjang itu. Misalnya sampai waktu 3 bulan diberikan perpanjangan dengan pencapaiaan progress proyek 70%, maka PPK hanya bisa membayar 70% ke PT HK. “Tidak boleh lebih. Apabilah kelebihan proyek dibayar, maka PPK melaukan kesalahan bsar yang notabenya masuk dalam ranah pidana. Memanipulasi progress proyek yang ada, sebab sampai sekarang masih dalam pengerjaan,” papar dia.
Ia berharap agar PPK paham matrial-matrial yang dipakai untuk pekerjaan waduk tersebut yang harus sesuai spec. Mulai matrial pasir, sirtu juga split dan matrial tanah. Semua itu harus di tes di laboratorium sehingga matrial yang digunakan sesuai dengan speck atau tidak. Sebeb Informasinya, matrial yang diambil dari Nganjuk berkualitas jelek.
Baca juga: Di Yogyakarta, Dua Warga India Positif COVID-19
“Misalnya kwari yang Tiara pak Ses juga dibeli untuk termasuk batu bolder yang menyuplei ke PT HK. Informasi yang kami dapatkan matrial pasir, Filter yang dikirim ke HK mencapai 10.000M3 pasir filter tersebut diayak dan batu older. Dugaan kami pasir tersebut dibuat untuk pengecoran beton. Pertayaannya beton yang dipakai di waduk tersebut menggunah beton kualitas K berapa? Atau beton FS 45 ini perlu dicek lagi. Kalau matrial yang bisa memenuhi spec FS 45 cuma matrial dari Gunung Kelud. Dugaan kami matrial yang dipakai di remix matrial cucian sama matrial lokal dicampur,” ungkapnya.
Tim kemudian melakukan konfirmasi ke GM Hutam Karya ,Ir Adung Damar Sasongko MT yang bertanung jawab terkait pekerjaan proyek di area Indonesia Timur . Tim juga menghubungi PPK yang bertangung jawab . Namun keduanya tak merespon telepon tim Merah Putih. (tim)
_2.jpeg)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih