Ada Apa dengan TPP ASN Pemprov Maluku?
MERAHPUTH|MALUKU-Kondisi keuangan Pemprov Maluku rupanya sedang dalam keadaan tidak baik - baik saja. Hal tersebut dapat dicermati dari belum didapatnya hak Tambahan Penghasilan Pegawai(TPP) ASN.
Informasi yang didapat harian ini dari orang dalam (Ordal) yang tidak ingin namanya dipublish mengatakan jika tambahan penghasilan pegawai negeri belum dibayar selama dua bulan yakni Agustus - September.
"Bro tolong tulis akang Dolo, Katong punya TPP selama dua bulan belum dibayar ni,” kata Ordal yang namanya belum dipublish.
Begitu juga dengan rencana penghapusan TPP bulan Nopember serta 50:50 gaji dan TPP.
"Ada arahan dari bagian keuangan Pemprov untuk lepas TPP bulan Nopember dan TPP 50:50,” imbuh Ordal lagi.
Sementara itu Pelaksana Tugas(Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Maluku(BPKAD) Rudy Waras yang ditemui media ini via doorsetop Senin 9 September 2024 mengatakan bahwa, rencananya hari ini akan dibayarkan TPP kepada para ASN.
"Hari ini akan dibayarkan TPP apakah dua bulan, tergantung anggaran yang tersedia,” tutu-nya.
Sampai dengan berita ini diturunkan, ternyata TPP tersebut tak kunjung dibayarkan.
Pantauan media ini di lapangan, terdapat keluh -kesah dari beberapa ASN akibat dari keterlambatan pembayaran kekurangan 8% dan uang TPP tersebut.
Untuk diketahui informasi yang diperoleh media ini kalau pembayaran TPP bulan Nopember dan TPP 50:50 sudah dikeluarkan dari sistem Informasi Pemerintahan Daerah(SIPD).
Dalam Permendagri no 70 tahun 2019 yang merupakan amanat dari Undang - undang 23 pasal 391 tahun 2014 mewajibkan pemerintah daerah menyediakan informasi pemerintahan daerah yang terintergrasi dan akurat.(*)
harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE