Soal Presiden di Atas Presiden, PDIP tak Garang Lagi

MERAH PUTIH | Jakarta – Akhir-akhir ini Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi pembicaraan publik. Mulai soal pekerjaan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang disebut diambil alih Luhut, lalu polemik masuknya 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China, hingga perselisihan Luhut dengan dan mantan Sekretaris BUMN Said Didu. Bahkan, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), disebut-sebut tak lepas dari peran Luhut. Benarkah?

Kini Perppu itu siap disahkan, setelah semua fraksi di DPR RI menyatakan persetujuannya pada Senin (4/5) malam. Hanya Fraksi PKS yang menolak. Rencanaya, Rapat Paripurna pada Selasa (12/5/2020) lusa, Perppu yang sering disebut Perppu Corona ini bakal disahkan.

Tapi, di balik pengesahan Perppu itu, masih terdapat banyak tanda tanya. Pertama datang dari politisi PDIP Masinton Pasaribu yang menyebut Perppu No.1/2020 itu memfasilitasi kepentingan oligarki. Lalu, seakan melegitimasi pernyataan Masinton, kritikan juga datang dari politisi PDIP lainnya, Arteria Dahlan. Dia mengatakan ada penguasa yang lebih berkuasa daripada Presiden Joko Widodo.

Terkait hal ini, Direktur Lembaga Emrus Corner Emrus Sihombing menyebut, kubu oligarki yang dimaksud Masinton itu sudah menjadi rahasia umum. Bahwa, terdapat sekelompok orang yang diduga punya agenda tersembunyi dengan menunggangi Perppu No.1/2020.

"Masinton mengatakan itu (oligarki), itu artinya dia berada di luarnya (oligarki)," tutur Emrus kepada Harian Merah Putih, kemarin. "Siapa mereka? Saya tidak akan sebut nama, tapi sudah jadi pengetahuan umum," lanjutnya.

Namun begitu, Emrus meminta masyarakat untuk tidak gaduh menduga-duga. Sebaiknya, sambung pengamat politik Universitas Pelita Harapan (UPH) ini, masyarakat lebih fokus bergotong-royong melawan Covid-19. Emrus sendiri menilai, Perppu No.1/2020 tetap dibutuhkan. Menurutnya, keadaan Indonesia saat ini sudah darurat virus mematikan. Yang artinya, diperlukan upaya yang luar biasa pula untuk melawannya.

"Saya kira hadirnya perppu covid menjadi undang-undang itu dibutuhkan. Ini sudah darurat, dibutuhkan upaya yang darurat pula," papar Emrus.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta polemik penumpang gelap Perppu Corona ini dihentikan. Soalnya, Perppu tersebut sudah disepakati jadi undang-undang. "Sudah selesai, sudah disepakati. Besok Selasa (12/5) disahkan (jadi undang-undang)," jawab Arteria kepada Harian Merah Putih, Minggu (10/5).

Namun begitu, Perppu No.1/2020 boleh saja selesai jadi undang-undang. Tapi, publik masih menilai masalah penumpang gelap atau yang Arteria Dahlan sendiri menyebutnya 'presiden di atas presiden', tetap belum selesai. "Sudah-sudah. Saya no comment soal ini," kilah Arteria.

Disinggung mengenai sikapnya yang kritis terhadap Perppu tapi ujungnya Fraksi PDIP tetap menerimanya jadi undang-undang, Arteria juga enggan menjelaskan. "Gak usah diributkan lagi. Nanti kami di DPR yang mengawasi," tambahnya.

Sikap Arteria Dahlan ini jelas anomali di mata publik. Pasalnya, dalam rapat dengar pendapat dengan KPK, Rabu (29/4), politisi PDI Perjuangan ini tampil garang. Ketika itu, Arteria terang-terangan menyebut ada kelompok yang memanfaatkan Perppu Corona ini. Oleh sebab itu, dia meminta KPK untuk menelusuri potensi korupsi dari penerapan perppu No.1/2020 ini.

"Jangan-jangan dengan perppu, terjadi kekuasaan baru di atas kekuasaan presiden. Enggak usah pakai kampanye lagi, ada orang lain jadi jagoan bisa jadi presiden 2024 dengan modal perppu," tukas Arteria kala itu.

“Kami tahu, kami di DPR ini walau dianggap bodoh tapi saya pastikan tidak idiot. Kami mau tahu ini mainan dan design besar siapa? Siapa yang diuntungkan, yang menjadi beneficial owner dari 'Proyek Krisis Kemanusian' ini. Tugas KPK untuk mendalaminya,” ungkapnya. (rga)

 

Editor : Ali Mahfud