Pemkot Surabaya Sosialisasikan Perda Pencegahan Peredaran Gelap Narkotika
MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2024 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) di Convention Hall Siola, Rabu (25/9/2024). Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya.
Kepala Bakesbangpol Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pencegahan narkotika. Perda tersebut telah ditetapkan oleh Wali Kota Surabaya pada 5 September 2024 dan diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk turut serta dalam menyebarluaskan informasi di lingkungannya.
“Dengan adanya Perda Nomor 8 Tahun 2024, kami berharap masyarakat bisa ikut menyosialisasikan aturan ini di lingkungannya masing-masing,” ujar Maria.
Dalam kegiatan ini, Pemkot Surabaya juga melibatkan berbagai pihak, termasuk BNNK Surabaya, Koramil, Polsek, serta unsur kecamatan dan kelurahan. Maria menyebutkan, keterlibatan para pemangku wilayah tersebut diharapkan mempermudah sosialisasi, mengingat mereka memiliki akses yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Kami berharap pemangku wilayah bisa membantu Pemkot Surabaya dalam menyampaikan aturan-aturan pencegahan peredaran narkotika,” tambah Maria yang akrab disapa Yayuk.
Lebih lanjut, Yayuk menjelaskan bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sudah dilakukan sejak 2019, saat acuan hukum yang digunakan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019. Sejak saat itu, Pemkot Surabaya secara aktif menggelar sosialisasi kepada berbagai elemen masyarakat.
Dalam sosialisasi kali ini, berbagai poin penting terkait P4GNPN disampaikan, seperti tugas dan wewenang pemerintah daerah, pencegahan, antisipasi dini, rehabilitasi, hingga partisipasi masyarakat. “Harapannya, Surabaya bisa menjadi kota Bersih dari Narkoba (Bersinar),” tambahnya.
Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo, menyatakan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2024 merupakan bentuk penjabaran dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurutnya, perda ini akan menjadi pelengkap aturan nasional dan menjawab aspirasi masyarakat terkait upaya P4GNPN di Surabaya.
Heru juga menegaskan bahwa BNNK Surabaya akan terus berperan aktif dalam mensosialisasikan perda ini melalui tim pencegahan dan pemberdayaan masyarakat. “Sosialisasi sudah dilakukan di berbagai elemen masyarakat, mulai dari pelajar hingga komunitas masyarakat umum,” tutupnya.
Dengan adanya upaya bersama ini, Pemkot Surabaya berharap sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan BNN dapat mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika di kota ini. (red)
Editor : prass prasetyo
Harian Merah Putih