KPU Jatim Berikan Kuota Kampanye Terbuka Dua Kali untuk Setiap Paslon Pilgub Jatim 2024
MERAHPUTIH I SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menetapkan kuota kampanye terbuka atau rapat umum bagi masing-masing pasangan calon (paslon) yang berkompetisi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024. Setiap paslon akan mendapatkan jatah dua kali kampanye terbuka selama masa kampanye. Kebijakan ini diatur sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Ketua KPU Jawa Timur, Aang Khunaifi, menyampaikan bahwa waktu dan lokasi kampanye terbuka dapat dipilih oleh masing-masing paslon sesuai keinginan mereka, tetapi tetap harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memastikan kelancaran dan keamanan kegiatan kampanye.
"Untuk waktu dan lokasinya, silakan masing-masing paslon memilih di hari apa. Kemudian nanti tinggal kita koordinasikan dengan kawan-kawan kepolisian dan Bawaslu," ujar Aang Khunaifi dalam acara media gathering bertajuk Sinergitas Peran Media dalam Tahapan Kampanye yang diadakan, Jumat, 28 September 2024.
Aang menegaskan bahwa kewenangan untuk mengatur waktu dan lokasi kampanye terbuka diserahkan kepada pihak kepolisian. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi terjadinya bentrokan antara massa pendukung paslon yang berbeda di lokasi yang sama. Pengaturan ini sangat penting agar situasi tetap kondusif dan terhindar dari konflik yang tidak diinginkan selama masa kampanye.
"Untuk menggelar rapat akbar, tim kampanye paslon diharuskan membuat laporan pemberitahuan ke aparat kepolisian setempat. Dengan begitu, hal-hal yang tidak diinginkan bisa diantisipasi oleh aparat keamanan. Misalnya, jam pelaksanaan dan lokasi kampanye harus ada jeda dan jarak yang cukup antara masing-masing paslon," tambahnya.
Selain mengatur jadwal rapat umum, KPU Jawa Timur juga memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi kampanye setiap paslon dengan menyediakan Alat Peraga Kampanye (APK), iklan kampanye, dan penyelenggaraan debat terbuka. Fasilitas tersebut diberikan untuk memastikan setiap paslon memiliki kesempatan yang sama dalam mempromosikan visi, misi, dan program mereka kepada masyarakat Jawa Timur.
Menurut Aang, jumlah bahan kampanye yang akan disediakan oleh KPU Jatim didasarkan pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Jatim 2024 yang mencapai 31.280.418 pemilih. Bahan kampanye untuk masing-masing paslon akan disesuaikan dengan membagi jumlah DPT tersebut ke dalam tiga paslon.
"Jumlah bahan kampanye yang diberikan KPU Jatim kepada masing-masing paslon mengacu pada jumlah DPT Pilgub Jatim sebanyak 31.280.418 pemilih, dibagi tiga sehingga setiap paslon mendapatkan 10.426.806 bahan kampanye," jelas Aang.
Dalam kesempatan yang sama, Aang juga menyoroti pentingnya peran media dalam tahapan kampanye Pilgub Jatim 2024. Media memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan informasi yang objektif dan netral kepada masyarakat, serta turut menjaga suasana kondusif selama masa kampanye. Keterlibatan media juga diharapkan dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, terutama dalam hal memberikan pemahaman yang jelas mengenai program-program setiap paslon.
Dengan pelaksanaan kampanye yang tertib dan aman, diharapkan Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan sukses, serta mampu menghasilkan pemimpin yang berkualitas bagi Jawa Timur. (red)
Editor : prass prasetyo
Harian Merah Putih