KPU Jatim Mulai Distribusikan Logistik Pilkada 2024 Tahap Awal
MERAHPUTIH I SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur telah memulai tahap awal pendistribusian logistik untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Logistik tersebut dikirimkan ke berbagai gudang di kabupaten dan kota di seluruh Jawa Timur. Kegiatan ini diumumkan oleh Miftahul Rozak, Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, dalam sebuah acara Media Gathering dengan tema "Sinergitas Peran Media di Tahapan Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Jawa Timur Tahun 2024" yang digelar di Surabaya , Jumat, 4 Oktober 2024.
Menurut Miftahul Rozak, berbagai peralatan penting seperti kotak suara, bilik suara, tinta, segel, dan kabel ties telah dikirimkan ke sejumlah daerah. "Distribusi tahap pertama berjalan lancar, dan semua kebutuhan logistik dasar sudah tersedia," jelasnya. Jumlah logistik ini mencakup 60.751 kotak suara, dengan tambahan cadangan sebanyak 666 kotak, menjadikan total kotak suara sebanyak 61.417 unit. Untuk bilik suara, disiapkan 121.502 unit, karena setiap TPS memerlukan dua bilik.
Selain itu, kebutuhan tinta yang disesuaikan dengan jumlah TPS mencapai 121.502 unit, serta segel dengan jumlah yang telah ditentukan berdasarkan lokasi, yaitu 1.275.771 untuk TPS, 8.494 untuk PPS, dan 83.357 untuk PPK.
Tahap kedua pendistribusian logistik akan mencakup surat suara dan daftar pasangan calon. Miftahul Rozak menjelaskan bahwa koordinasi dengan tim sukses dari setiap pasangan calon terkait desain foto yang akan dicetak pada surat suara sudah hampir selesai. Total 32.088.910 surat suara akan dicetak, ditambah 2,5dangan dari jumlah pemilih tetap, yaitu 31.280.418 orang.
“Proses percetakan surat suara akan dimulai setelah semua desain final disetujui. Semua kebutuhan ini telah diadakan melalui mekanisme lelang dengan sistem e-katalog, untuk memastikan transparansi dan efisiensi biaya,” tambahnya.
Jumlah logistik ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 857 Tahun 2023 tentang penetapan daftar pemilih tetap tingkat nasional untuk Pemilu 2024. Pendistribusian ini menjadi langkah penting dalam memastikan kelancaran Pilkada serentak di Jawa Timur. (red)
Editor : prass prasetyo
Harian Merah Putih