Pemprov Jatim Komitmen Tuntaskan Kasus Pencemaran Sungai Kedondong di Pasuruan
MERAHPUTIH I SURABAYA - Kasus pencemaran Sungai Kedondong atau yang dikenal juga dengan nama Sungai Wangi di Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, masih menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur yang juga Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dengan memanggil 16 perusahaan yang diduga terlibat dalam pencemaran sungai tersebut.
Menurut Nurkholis, dari 16 perusahaan tersebut, terdapat perincian pengawasan yang melibatkan pemerintah di berbagai tingkatan, yaitu empat perusahaan berada di bawah pengawasan pemerintah kabupaten, lima di bawah pengawasan pemerintah pusat, dan tujuh lainnya dalam kewenangan Pemprov Jatim.
“Kami berkomitmen menyelesaikan masalah pencemaran Sungai Kedondong ini sampai tuntas. Dari 16 perusahaan yang terlibat, masing-masing berada di bawah tanggung jawab pengawasan berbeda, ada yang urusan kabupaten, pusat, dan provinsi,” jelas Nurkholis, Senin (4/11).
Nurkholis mengungkapkan bahwa persoalan pencemaran ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2021. Namun, baru pada Agustus 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan menyerahkan laporan kasus ini kepada pemerintah provinsi. Dalam kapasitasnya sebagai Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis mengaku telah mengambil tindakan cepat dengan mengadakan pertemuan sebanyak dua kali. Pertemuan pertama dilakukan bersama para kepala desa terkait, dan pertemuan kedua mempertemukan kepala desa dengan pemilik pabrik.
“Kami sudah mengambil langkah sejak awal, bukan hanya karena adanya sorotan dari pihak luar atau paslon yang menganggap kami tidak bergerak dalam penanganan pencemaran limbah. Justru, sejak pertama kali ditunjuk sebagai Pj Bupati, saya langsung menginisiasi pertemuan-pertemuan tersebut,” lanjut Nurkholis.
Dari hasil pengawasan dan pemantauan, DLH Jatim menemukan bahwa seluruh perusahaan yang berada di kawasan sekitar sungai tersebut telah melanggar aturan. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang terlibat. Beberapa dari perusahaan tersebut bahkan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, sehingga pencemaran terus terjadi.
“Kami sedang menyiapkan sanksi administratif berupa teguran kepada perusahaan-perusahaan ini. Ada beberapa yang tidak memiliki IPAL sama sekali, yang jelas ini tidak bisa kami biarkan,” tegas Nurkholis.
Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Taufikhul Ghony, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menambahkan bahwa permasalahan pencemaran Sungai Kedondong sebenarnya sudah berlangsung puluhan tahun, sejak wewenangnya berada di bawah pemerintah kabupaten. Ghony juga menyebutkan bahwa saat ini DLH Kabupaten Pasuruan dan DLH Provinsi Jawa Timur telah menyusun draf sanksi yang rencananya akan diumumkan pada minggu ini.
“Saat ini kami sudah melakukan drafting sanksi dan InsyaAllah minggu ini akan kami umumkan. Pemerintah kabupaten maupun Pemprov Jatim tidak pernah berhenti dalam upaya menangani permasalahan pencemaran ini,” ujarnya.
Ghony juga memaparkan bahwa dari 12 perusahaan yang memiliki IPAL, hanya satu perusahaan yang memiliki IPAL dengan kinerja baik, sementara empat perusahaan lainnya dinilai memiliki kinerja IPAL yang cukup memadai. Sisanya, enam perusahaan menunjukkan kinerja IPAL yang kurang baik. Bahkan, satu perusahaan lainnya memiliki hasil analisa IPAL yang menunjukkan anomali atau hasil yang tidak konsisten dengan hasil uji lainnya.
“Terdapat satu perusahaan yang hasil analisis IPAL-nya anomali, artinya hasil tersebut bertolak belakang dengan hasil analisa yang lain. Ini tentunya menjadi perhatian khusus bagi kami,” pungkas Ghony.
Langkah yang diambil oleh Pemprov Jatim dan DLH Kabupaten Pasuruan diharapkan mampu memberikan solusi nyata terhadap pencemaran yang telah lama mengganggu ekosistem dan kualitas hidup masyarakat sekitar. Masyarakat berharap agar upaya pemerintah kali ini tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi administratif, tetapi juga menciptakan perubahan konkret dalam penanganan lingkungan hidup di wilayah tersebut. (red)
Editor : prass prasetyo
Harian Merah Putih