Pemkot Surabaya Gandeng Bea Cukai Sidoarjo Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal
MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal melalui sosialisasi yang ditujukan bagi pedagang kelontong di kawasan Surabaya Utara, Jumat (8/11/2024). Operasi ini menargetkan toko-toko yang berpotensi menjadi titik distribusi rokok tanpa cukai resmi.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang kerap ditemukan dijual dengan harga miring. Menurutnya, para pedagang diimbau untuk tidak menjual rokok dengan pita cukai palsu, bekas, atau yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan.
"Kami menyampaikan kepada pedagang bahwa menjual rokok ilegal, baik dengan pita cukai palsu atau tanpa cukai, dapat merugikan negara. Selain itu, tindakan ini berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat luas," ujar Fikser.
Fenomena peredaran rokok ilegal yang semakin marak menjadi perhatian serius, sebab banyak konsumen beralih dari rokok legal ke rokok ilegal karena perbedaan harga yang signifikan. “Padahal, ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada penerimaan negara,” tambahnya.
Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal, dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga mendorong partisipasi masyarakat. “Kami mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, dan bisa menghubungi Bea Cukai Sidoarjo melalui hotline,” jelasnya.
Sementara itu, Nofrida Nurmalia Masytha, Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, menyatakan bahwa kegiatan ini akan diperluas untuk menjangkau masyarakat umum. “Untuk tahap awal, sosialisasi kami fokuskan pada toko-toko kelontong di wilayah rawan, namun ke depannya kami akan menyasar masyarakat luas,” katanya.
Bea Cukai Sidoarjo juga berencana untuk melakukan sosialisasi secara berkala sebagai bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). “Kami akan turun langsung ke masyarakat bersama Satpol PP Surabaya untuk meningkatkan kesadaran terkait bahaya rokok ilegal. Kegiatan ini akan disesuaikan dengan kebutuhan wilayah,” tambah Nofrida.
Sosialisasi ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat akan dampak negatif rokok ilegal. Selain berdampak pada penerimaan negara, peredaran rokok tanpa cukai juga dapat berakibat pada kesehatan masyarakat. Para penjual maupun pengedar rokok ilegal pun berisiko menghadapi sanksi hukum yang tidak ringan.
Lebih jauh, Nofrida melaporkan bahwa dalam operasi di tujuh lokasi sosialisasi di Surabaya Utara hari ini, tidak ditemukan penjualan rokok ilegal. "Kami bersyukur hari ini tidak ada temuan. Meski begitu, kami tetap akan melanjutkan upaya edukasi untuk memastikan rokok ilegal tidak beredar di Kota Surabaya," tutupnya.(red)
harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE