Pemberdayaan Ekonomi Warga Miskin, Satpol PP Surabaya Resmikan Rumah Padat Karya Pangkas Rambut S34
MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya terus berkomitmen dalam menciptakan lapangan kerja dan memperbaiki kesejahteraan warganya. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah dengan meresmikan Rumah Padat Karya (RPK) Pangkas Rambut S34 yang terletak di Lantai 1 Gedung Satpol PP Surabaya, Kamis (14/11/2024). Program ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam pemberdayaan ekonomi bagi warga miskin sekaligus mendukung program pengentasan kemiskinan yang digalakkan Pemkot Surabaya.
Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa RPK ini merupakan hasil kolaborasi antara Satpol PP dan Kecamatan Pabean Cantikan. Selain bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran, fasilitas ini juga dihadirkan untuk mendukung penampilan anggota Satpol PP, yang dikenal dengan kedisiplinannya dalam menjaga kerapian.
“Pangkas rambut ini kami dirikan sebagai bagian dari upaya menjaga penampilan kami di Satpol PP, di mana selain seragam, rambut adalah hal yang terlihat jelas. Kami bekerjasama dengan Kecamatan Pabean Cantikan untuk mewujudkan fasilitas ini,” ujar Fikser.
Sebagai bentuk dukungan terhadap usaha ini, Satpol PP Surabaya bersama Kecamatan Pabean Cantikan menyediakan berbagai peralatan profesional untuk menjalankan usaha pangkas rambut ini, termasuk gunting, sisir, mesin pencukur, dan berbagai perlengkapan pendukung lainnya.
Yang menarik, RPK Pangkas Rambut S34 ini tidak hanya terbuka untuk anggota Satpol PP, tetapi juga untuk warga Surabaya umum yang ingin memangkas rambut dengan harga yang sangat terjangkau. "Tarifnya hanya Rp10 ribu per potong rambut. Kami berharap harga ini bisa diakses oleh semua kalangan masyarakat," kata Fikser.
Diharapkan dengan harga yang murah dan lokasi yang strategis di lingkungan Pemkot Surabaya, RPK ini akan menjadi pilihan bagi masyarakat sekitar untuk melakukan perawatan rambut. Tak hanya itu, RPK ini juga melibatkan warga miskin, khususnya yang memiliki keterampilan dalam memotong rambut, untuk berperan aktif sebagai pengelola.
Fikser juga menambahkan bahwa untuk tahap pertama, dua warga miskin dari Kecamatan Pabean Cantikan yang sudah terampil dalam memangkas rambut telah terpilih untuk mengelola RPK tersebut. Ke depannya, jika respons dari masyarakat positif, Satpol PP Surabaya akan membuka peluang bagi warga lainnya yang memiliki keterampilan serupa.
“Ini adalah langkah awal yang baik dalam membantu mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Kami akan terus memantau perkembangan RPK ini agar pelayanan tetap maksimal dan masyarakat terus datang untuk memanfaatkan fasilitas ini,” ungkap Fikser.
Satpol PP Surabaya bersama Kecamatan Pabean Cantikan juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan kualitas pelayanan di RPK Pangkas Rambut S34 tetap terjaga.
“Kami berharap, dengan adanya RPK ini, dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru, sekaligus memberikan solusi ekonomi bagi warga yang membutuhkan,” tutup Fikser. (red)
harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Terkait


Berita Lainnya




