Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tegas Tutup Saluran Pembuangan Limbah ke Sungai Dua Perusahaan
MERAHPUTIH I PASURUAN - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil langkah tegas dengan menutup sementara saluran pembuangan limbah yang diduga mencemari sungai di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, pada Rabu (20/11/2024). Penutupan saluran ini melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Polres Pasuruan.
Lokasi penutupan saluran pembuangan terlihat dijaga ketat oleh petugas yang memasang garis kuning dan papan peringatan merah di depan kedua perusahaan yang terlibat. Tindakan ini dilakukan untuk memberikan sinyal bahwa area tersebut tengah dalam proses penegakan hukum terkait pelanggaran lingkungan hidup.
Dua perusahaan yang terlibat adalah CV. Hikmah Bahagia Sakti dan CV. Hikmah Bahagia Sejati. Kedua perusahaan tersebut diketahui membuang limbah industri mereka ke sungai dengan kandungan yang melebihi ambang batas baku mutu yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Taufikhul Ghony, menjelaskan bahwa setiap perusahaan sebenarnya diperbolehkan membuang air limbah ke sungai, namun dengan syarat bahwa limbah tersebut tidak melebihi baku mutu yang telah ditentukan.
"Jika melanggar, sanksi yang diberikan dapat berupa pembinaan mulai dari teguran hingga penutupan saluran pembuangan," ujar Ghony.
Hasil uji laboratorium yang dilakukan menunjukkan bahwa limbah yang dibuang kedua perusahaan ini memiliki kadar Total Suspended Solids (TSS), Chemical Oxygen Demand (COD), dan Biochemical Oxygen Demand (BOD) yang jauh melebihi ambang batas yang diizinkan. Ketiga parameter ini menunjukkan tingkat pencemaran yang sangat tinggi dan berpotensi merusak ekosistem sungai serta berdampak negatif pada pertanian, perikanan, dan ekonomi masyarakat sekitar.
"Jika dibiarkan, limbah ini bisa merusak ekosistem sungai dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat," tegas Ghony.
Sebelum mengambil langkah penyegelan, DLH telah melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan air limbah di kedua perusahaan tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa instalasi pembuangan air limbah (IPAL) yang digunakan tidak berjalan maksimal. Setelah itu, perusahaan dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan diminta untuk segera memperbaiki pengelolaan limbah mereka.
Meski perusahaan beralasan ada masalah teknis yang menyebabkan pencemaran, DLH menilai hal tersebut tetap merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. “Efek jangka panjangnya sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat di sekitar perusahaan,” tambah Ghony.
Selama masa penutupan, kedua perusahaan dilarang membuang limbah sembarangan dan diminta untuk bekerja sama dengan pihak ketiga yang berkompeten dalam pengelolaan limbah. Segel akan dibuka kembali setelah perusahaan melakukan perbaikan dan hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa limbah yang dibuang sudah memenuhi baku mutu yang ditetapkan. (red)
Editor : prass prasetyo
Harian Merah Putih