Pemkot Surabaya Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Karyawan Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024
MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.1.4.1/25119/436.8.6/2024 yang mengatur tentang Penggunaan Hak Pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Dalam SE tersebut, pemkot mengingatkan pelaku usaha dan instansi untuk memberikan kesempatan kepada karyawan dan tenaga kerja agar dapat menggunakan hak pilih mereka pada 27 November 2024.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Ikhsan, menegaskan bahwa pusat perbelanjaan dan destinasi wisata di Surabaya diimbau untuk membuka operasional mulai pukul 11.00 WIB pada hari pemungutan suara. Hal ini bertujuan memastikan bahwa semua warga, termasuk pekerja, dapat menggunakan hak pilih mereka tanpa terganggu oleh kewajiban pekerjaan.
"Sesuai dengan SE Menteri Tenaga Kerja Nomor: 1 Tahun 2024 dan SE Gubernur Jawa Timur, pimpinan perusahaan dan instansi harus memastikan karyawan sudah menggunakan hak pilih mereka," ujar Ikhsan.
Ikhsan juga menambahkan bahwa para Kepala OPD dan Dirut BUMD di Pemkot Surabaya diharapkan untuk menyampaikan informasi ini kepada karyawan mereka. Camat di masing-masing wilayah juga diminta untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan Pilkada.
"OPD terkait seperti Disbudparporar, Dinkopdag, dan Disperinaker juga harus aktif mengkomunikasikan informasi ini kepada pelaku usaha," pungkasnya. (red)
Editor : prass prasetyo
Harian Merah Putih