Tiga Daerah di Jawa Timur Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

MERAHPUTIH I SURABAYA - Sebanyak tiga daerah di Jawa Timur secara resmi mengajukan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Daerah tersebut meliputi Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Bangkalan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Choirul Umam, mengungkapkan bahwa ketiga permohonan sengketa telah tercatat di MK. “Jadi sudah ada tiga yang masuk ke MK. Mudah-mudahan tidak ada lagi ya, cukup tiga itu,” jelasnya, Sabtu (7/12/2024).

Rekapitulasi suara di tingkat provinsi sendiri dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 8 Desember 2024. Choirul berharap proses ini berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti. “Kita masih menunggu, mudah-mudahan juga provinsi sudah tidak ada [sengketa],” tambahnya.

Kabupaten Ponorogo, gugatan diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, paslon ini memperoleh 254.618 suara, sementara pesaing mereka, Sugiri Sancoko dan Lisdyarita (paslon nomor urut 2), unggul dengan 300.790 suara.

Kabupaten Magetan, paslon nomor urut 3, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa, mengajukan gugatan setelah kalah tipis dari paslon Nanik Endang dan Suyatni Priasmoro. Sujatno-Ida memperoleh 136.083 suara, sedangkan Nanik-Suyatni meraih 137.347 suara.

Kabupaten Bangkalan paslon nomor urut 2, Mathur Husyairi dan Jayus Salam, menjadi pihak yang mengajukan permohonan sengketa di Bangkalan. Rekapitulasi KPU menunjukkan bahwa mereka mengumpulkan 211.201 suara, namun kalah dari pesaing mereka.

Sengketa ini menjadi perhatian publik, mengingat Pilkada 2024 merupakan ajang penting bagi masa depan pemerintahan daerah di Jawa Timur. Seluruh pihak diharapkan dapat mengikuti prosedur hukum yang berlaku demi menjaga stabilitas demokrasi. (red) 

 

 

harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Back to Top