KPU Jatim Tunda Rekapitulasi Suara Kota Surabaya, Bawaslu Temukan Permasalahan

MERAHPUTIH I SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menunda proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk wilayah Kota Surabaya dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini diambil atas permintaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim yang menerima laporan adanya permasalahan yang perlu disinkronisasikan lebih lanjut dengan Bawaslu Kota Surabaya.

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi menyampaikan bahwa pihaknya sedang berupaya memastikan proses rekapitulasi berjalan lancar tanpa kendala.

“Memenuhi permintaan Bawaslu Jatim, rekapitulasi suara Kota Surabaya di-hold untuk dikoordinasikan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan demi memastikan tidak ada kendala saat hasil akhirnya dibacakan,” ujar Aang kepada wartawan di Surabaya, Senin dini hari.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi telah dimulai sejak Minggu, 8 Desember 2024, pukul 17:00 WIB. Hingga mendekati tengah malam, sebanyak 16 dari total 17 daerah yang dijadwalkan hari itu telah selesai direkapitulasi. Namun, rekapitulasi untuk Kota Surabaya terpaksa ditunda.

Menurut Aang, rapat pleno akan dilanjutkan pada Senin, 9 Desember 2024, pukul 09:00 WIB untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara dari 22 daerah kabupaten/kota lainnya. KPU Jatim awalnya menargetkan penyelesaian rekapitulasi untuk seluruh 38 daerah kabupaten/kota pada Minggu malam, 8 Desember. Namun, dengan adanya penundaan ini, penyelesaian rekapitulasi suara Kota Surabaya menjadi prioritas pada hari terakhir yang ditentukan oleh Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

“Kami masih memiliki waktu hingga 9 Desember sesuai tenggat. Setelah rekapitulasi selesai, hasil perolehan suara akan ditetapkan. Pihak yang merasa kurang puas dapat mengajukan permohonan, sebelum akhirnya kami menetapkan pasangan calon pemenang Pilkada Jatim 2024,” jelas Aang.

Penundaan ini diharapkan dapat mengatasi kendala yang mungkin timbul selama proses rekapitulasi. Meskipun Aang tidak mengungkapkan detail permasalahan yang ditemukan, langkah ini menunjukkan komitmen KPU Jatim dan Bawaslu Jatim dalam memastikan integritas dan transparansi tahapan Pilkada 2024. Semua pihak diharapkan dapat bersabar hingga hasil akhir diumumkan. (red) 

 

 

harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Back to Top