Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Naik 6,5 Persen
MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Jawa Timur dan akan menjadi acuan bagi kabupaten/kota di Jawa Timur dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyampaikan bahwa penetapan UMP ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Adhy berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja di Jawa Timur.
"Sesuai Permenaker 16 Tahun 2024, UMP Jawa Timur ditetapkan naik 6,5 persen. Keputusan ini akan menjadi patokan bagi kabupaten/kota untuk menentukan UMK mereka," ujar Adhy Karyono saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (11/12/2024).
Adhy menegaskan bahwa kenaikan UMP di Jawa Timur sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Ia meminta agar Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota segera menyesuaikan UMK berdasarkan patokan UMP yang telah ditetapkan.
"Ini akan menjadi panduan bagi Dewan Pengupahan di kabupaten/kota dalam menyusun UMK dan mengusulkan kepada kami di provinsi," tambah Adhy.
Adhy menyampaikan, keputusan kenaikan UMP tahun 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur.
Keputusan tersebut, lanjutnya, sebagai bentuk perhatian dari pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para pekerja.
"Kami ingin memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya kaum buruh. Tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha," terang Adhy.
Dalam proses penetapan kenaikan UMP 2025 ini, Adhy memastikan bahwa Pemprov Jatim juga telah melibatkan banyak sekali stakeholders. Termasuk menampung seluruh aspirasi dari pengusaha maupun pekerja.
Sebelumnya anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jatim Tahun 2025 dinaikkan sebesar 6,5 persen atau Rp140.741. Dengan demikian usulan besaran UMP Tahun 2025 adalah Rp 2.305.985.
Sementara dari unsur pengusaha merekomendasikan kenaikan UMP tahun 2025 adalah naik sebesar 2,3 persen atau Rp49.800. Jika ditambahkan dengan UMP 2024, usulan UMP 2025 dari pengusaha Rp2.215.044,92.
Berikut daftar UMK di 38 kabupaten/kota Jawa Timur setelah penyesuaian berdasarkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen:
- Surabaya: Rp4.725.479 menjadi Rp5.033.136
- Kabupaten Gresik: Rp4.642.031 menjadi Rp4.943.773
- Kabupaten Sidoarjo: Rp4.638.582 menjadi Rp4.940.093
- Kabupaten Pasuruan: Rp4.635.133 menjadi Rp4.936.416
- Kabupaten Mojokerto: Rp4.624.787 menjadi Rp4.925.413
- Kabupaten Malang: Rp3.368.275 menjadi Rp3.586.681
- Kota Malang: Rp3.309.144 menjadi Rp3.524.239
- Kota Pasuruan: Rp3.138.838 menjadi Rp3.342.404
- Kota Batu: Rp3.155.367 menjadi Rp3.359.438
- Kabupaten Jombang: Rp2.945.544 menjadi Rp3.136.460
- Kabupaten Probolinggo: Rp2.806.955 menjadi Rp2.989.408
- Kabupaten Tuban: Rp2.864.225 menjadi Rp3.050.391
- Kota Mojokerto: Rp2.832.710 menjadi Rp3.016.867
- Kabupaten Lamongan: Rp2.828.323 menjadi Rp3.012.170
- Kota Probolinggo: Rp2.701.086 menjadi Rp2.876.657
- Kabupaten Jember: Rp2.665.392 menjadi Rp2.838.653
- Kabupaten Banyuwangi: Rp2.638.628 menjadi Rp2.810.151
- Kota Kediri: Rp2.415.362 menjadi Rp2.572.363
- Kota Blitar: Rp2.330.000 menjadi Rp2.481.450
- Kabupaten Bojonegoro: Rp2.371.016 menjadi Rp2.525.132
- Kabupaten Tulungagung: Rp2.320.000 menjadi Rp2.470.800
- Kabupaten Lumajang: Rp2.281.469 menjadi Rp2.429.755
- Kota Madiun: Rp2.274.277 menjadi Rp2.422.090
- Kabupaten Kediri: Rp2.340.668 menjadi Rp2.492.342
- Kabupaten Nganjuk: Rp2.258.455 menjadi Rp2.405.325
- Kabupaten Sumenep: Rp2.249.113 menjadi Rp2.394.314
- Kabupaten Pamekasan: Rp2.221.135 menjadi Rp2.365.506
- Kabupaten Sampang: Rp2.182.861 menjadi Rp2.324.262
- Kabupaten Bangkalan: Rp2.240.701 menjadi Rp2.386.346
- Kabupaten Blitar: Rp2.256.050 menjadi Rp2.402.694
- Kabupaten Madiun: Rp2.243.291 menjadi Rp2.389.113
- Kabupaten Magetan: Rp2.238.808 menjadi Rp2.384.320
- Kabupaten Ponorogo: Rp2.235.311 menjadi Rp2.380.646
- Kabupaten Pacitan: Rp2.199.337 menjadi Rp2.342.296
- Kabupaten Ngawi: Rp2.241.054 menjadi Rp2.386.722
- Kabupaten Bondowoso: Rp2.183.590 menjadi Rp2.325.033
- Kabupaten Trenggalek: Rp2.223.163 menjadi Rp2.367.667
- Kabupaten Situbondo: Rp2.172.287 menjadi Rp2.313.973 (red)
harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE