Presiden Prabowo Subianto Bahas Pemberian Amnesti dalam Rapat Terbatas

MERAHPUTIH I JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jumat (13/12/2024). Agenda ini membahas sejumlah isu strategis, termasuk rencana pemberian amnesti bagi kategori narapidana tertentu. Langkah ini bertujuan untuk mendorong kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas), serta menciptakan rekonsiliasi di sejumlah wilayah.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pemberian amnesti ini melibatkan beberapa kategori narapidana yang diprioritaskan. Proses asesmen sedang berlangsung, melibatkan kerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

“Beberapa kasus yang menjadi perhatian khusus adalah penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Presiden meminta agar narapidana dalam kategori ini diberi amnesti. Selain itu, amnesti juga diberikan kepada narapidana dengan kondisi kesehatan buruk atau sakit berkepanjangan,” ujar Supratman dalam konferensi pers usai rapat di kompleks Istana Kepresidenan.

Selain kasus yang terkait dengan UU ITE, pemerintah juga memberikan perhatian pada kasus-kasus ringan di Papua. Menurut Supratman, langkah ini merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi yang bertujuan menciptakan situasi yang lebih damai dan kondusif di wilayah tersebut.

“Ada sekitar 18 orang di Papua yang masuk dalam kategori narapidana kasus ringan, bukan terkait tindak pidana bersenjata. Ini adalah bagian dari itikad baik pemerintah untuk menciptakan ketenangan di Papua,” jelasnya.

Data sementara dari Imipas menunjukkan terdapat sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi memenuhi kriteria untuk diberikan amnesti. Namun, angka ini masih bersifat tentatif karena proses klasifikasi dan asesmen sedang berlangsung.

Presiden Prabowo telah memberikan lampu hijau terkait rencana pemberian amnesti ini. Namun, langkah selanjutnya adalah meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Setelah klasifikasi selesai, kami akan mengajukan usulan resmi ke DPR. Tentunya dinamika di parlemen akan menjadi bagian penting dalam proses ini,” tutur Supratman.

Kebijakan pemberian amnesti mencerminkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan mendorong stabilitas sosial di berbagai wilayah. Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif, khususnya di Papua.

“Ini adalah bentuk itikad baik pemerintah untuk memastikan Papua lebih tenang dan kondusif. Kami berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi yang mendukung rekonsiliasi nasional,” pungkas Supratman.

Langkah konkret ini tidak hanya menunjukkan komitmen pemerintah terhadap isu kemanusiaan, tetapi juga menjadi wujud tanggung jawab dalam menciptakan harmoni sosial di tengah masyarakat Indonesia. (red)

harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Back to Top