Banjir Gula Impor, PT KTM Disebut Anak Emas

Lokasi pabrik PT Kebun Teh Mas di Ngimbang, Lmongan (Foto: www.kebuntebumas.com)
Lokasi pabrik PT Kebun Teh Mas di Ngimbang, Lmongan (Foto: www.kebuntebumas.com)

MERAH PUTIH | Surabaya – Misteri gula impor yang bongkar di Pelabuhan Maspion, Manyar, Gresik terungkap. Ternyata, pengusaha yang impor itu PT Kebun Tebu Mas (KTM). Jumlahnya pun cukup besar, yakni 35 ribu ton raw sugar (gula mentah). Pada saat sama PG Kebonagung juga impor raw sugar sebanyak 25.800 ton. Fakta ini semakin menguatkan merebaknya gula impor yang bisa merugikan petani tebu lantaran saat ini mulai musim giling.

Harian Merah Putih pada edisi 12 Mei 2020 melaporkan adanya gula impor yang bongkar di Pelabuhan Maspion, Gresik. Gula itu dibawa kapal berbendera Brazil dan masuk Indonesia pada 9 Mei 2020. Saat itu dikabarkan kapal itu mengangkut 25 ton raw sugar impor. Namun setelah Merah Putih mendapat konfirmasi dari PT Maspion, ternyata jumlahnya lebih besar, yakni 35 ribu ton gula.

“Memang ada (bongkar gula, red), tapi pemiliknya PT Kebun Tebu Mas-Ngimbang, Lamongan,” kata Rofik, Humas PT Maspion yang dikonfirmasi melalui Whatsap-nya, Rabu (13/5).

Mengenai volume 25 ribu ton gula, Rofik menyebut jumlahnya lebih banyak. “Lebih banyak, 35.000 (ton),” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur PT Kebun Tebu Mas (KTM) Adi Prasongko juga membenarkan pihaknya mengimpor gula itu. Ia menyebut KTM mendapatkan izin impor sebanyak 50 ribu ton yang terbagi dalam dua tahap. Setiap tahun memang mendapatkan penugasan untuk melakukan impor raw sugar dari Thailand dan India. Di tahun 2019 lalu, PT KTM mendapatkan penugasan impor raw sugar sebanyak 52 ribu ton.

“Untuk tahun ini, kami kembali mendapatkan penugasan impor raw sugar sebanyak 35 ribu ton pada tahap satu dan 15 ribu ton pada tahap kedua,” kata Adi Prasongko dihubungi melalui ponselnya, kemarin.

Adi berlasan, impor raw sugar tidak lain sebagai upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan gula di dalam negeri baik kebutuhan gula konsumsi berupa gula Kristal putih (GKP) maupun gula untuk industry makanan dan minuman yang berupa gula Kristal rafinasi (GKR).

Jadi Buah Bibir

Izin impor gula yang diperoleh PT KTM menjadi buah bibir. Pasalnya, PT KTM tergolong pendatang baru, tapi sudah mengantongi izin impor raw sugar sejak uji coba mesin menggunakan Bahan Baku Tebu (BBT) pada September 2015 lalu hingga hari ini. Di sisi lain, PT KTM disebut tidak memiliki lahan tebu seperti Pabrik Gula lainnya. Ini berbeda dengan PG Kebonagung yang berjuang selama 13 tahun untuk bisa mendapatkan izin impor raw sugar. Karena itulah, PT KTM kerap disebut sebagai anak emas.

Ketua Tim Pengadaan Raw Sugar PT Kebonagung, Rudi Purnomo mengungkapkan di tahun 2020 ini, pihaknya mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk impor raw sugar. Penugasan ini merupakan penugasan pertama yang diterima oleh PT Kebonagung setelah 13 tahun tidak mendapatkan izin untuk impor. “Terakhir kami mendapat izin impor row sugar tahun 2007 lalu. Ini pertama kali, kami mendapat penugasan lagi,” kata Rudi ditemui di Surabaya, Rabu (13/5).

Rudi menjelaskan pada tanggal 17 Maret 2020 PT Kebonagung menerima surat rekomendasi impor raw sugar dari Kementerian Perindustrian dengan surat nomor 30/IA/RAW SUGAR/III/2020, dengan adanya surat rekomendasi tersebut, PT Kebonagung mengajukan surat ke Kementerian Perdagangan . Pada tanggal 23 Maret 2020, melalui surat nomor 04.P-69.20.0031 surat persetujuan dari Kementerian Perdagangan turun dan menugaskan PT Kebonagung untuk melakukan impor raw sugar sampai batas waktu 30 Juni 2020.

“Ini impor tahap kedua dengan jumlah 25.800 ton tapi jumlahnya kurang 150 ton. Kami akan melakukan komplain ke trader nasional ,”imbuhnya.

Rudi menjelaskan di tahun 2020 ini, pihaknya mendapat penugasan impor raw sugar dari Thailand sebanyak dua tahap. Tahap kedua ini, gula sudah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak sejak tanggal 8 Mei 2020 dan langsung proses bongkar hingga tanggal 13 Mei 2020 ini. Rencananya Raw Sugar ini akan mulai diproses tanggal 16 Mei 2020.

“Penugasan ini kami terima tidak lain untuk ketahanan pangan, di mana harga gula sempat naik hingga mencapai harga Rp 18.000/kg. Hal ini terjadi karena tingginya permintaan sementara suplay tidak ada,” jelasnya.

Rudi menambahkan sebagai pabrik gula yang berbasis tebu, pihaknya sangat terbantu dengan adanya penugasan untuk memproses raw sugar di luar masa giling tebu. Sebab, margin keuntungan dari pengolah raw sugar ini bisa menjadi modal subsidi perusahaan untuk mitra petani tebu PG Kebonagung.

“Kami memproses raw sugar ini di luar masa giling tebu. Rencananya 30 Mei ini, kami akan mulai giling tebu. Sedang proses produksi raw sugar tahap dua ini dilakukan mulai tanggal 16 Mei 2020 disusul dengan menggiling tebu,” paparnya.

Dalam melaksanakan penugasan impor raw sugar ini, ungkap Rudi, pihaknya juga telah mengkomunikasikan dengan Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) PG Kebonagung dan pihak APTR pun mengizinkan sebab proses giling raw sugar ini di luar masa giling tebu. Sehingga saat tiba musim giling tebu, proses giling tidak terganggu dan penggilingan tebu milik petani tidak terganggu. Bahkan, adanya penugasan impor raw sugar bagi PG Kebonagung sendiri bisa menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan bagi hasil untuk petani dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani tebu dan semangat petani untuk tetap menanam tebu sebagai komoditi yang tetap menguntungkan.

Sebab, jika petani tebu terus merugi maka petani akan beralih ke komiditi lain yang dinilai lebih menjanjikan. Bila itu terjadi maka akan berimbas kepada pabrik gula berbasis tebu rakyat.

Petani Menjerit

Memasuki bulan Mei, ratusan ribu ton raw sugar masuk ke Indonesia. Bahkan, izin untuk impor gula Kristal putih (GKP) oleh Bulog sebanyak 25 ribu ton pun telah disetujui oleh Menteri Perdagangan dalam rangka stabilisasi harga gula. Namun, kebijakan tersebiut justru mengancam petani tebu yang akan segera memasuki masa panen dan musim giling.

Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) Indonesia, Dwi Irianto mengungkapkan APTR tidak mempermasalahkan kebijakan pemerintah untuk mengimpor raw sugar. Sebab, kebutuhan gula nasional kurang lebih 5,8 juta ton, sementara produksi dalam negeri hanya 2,2 juta ton sehingga terjadi defisit gula sebanyak 3,5 juta ton gula pertahun.

“Pada prinsipnya kami tidak mempermasalahkan impor, namun yang membuat kami resah mengapa penugasan impor raw sugar itu lebih banyak dan lebih sering diberikan kepada pabrik gula yang tidak berbasis tebu,” ungkap Dwi.

Dwi memaparkan bila penugasan impor raw sugar diberikan kepada pabrik gula yang tidak berbasis tebu maka mereka benar-benar menjalankan prinsip usaha saja yaitu hanya mengejar profit saja. Hal ini berbeda bila penugasan impor raw sugar tersebut diberikan kepada pabrik gula yang berbasis tebu rakyat. Dimana pabrik gula tersebut sudah memiliki mitra petani tebu dan sudah melihat sendiri bagaimana perjuangan petani tebu dalam meningkatkan produktivitas kebun.

“Bila ini dilakukan, maka produktivitas tebu nasional akan semakin naik dan produksi gula nasional pun bisa naik. Jika kebijakan pemerintah terus berpihak ke petani, saya yakin program swasembada gula akan bisa terealisasi bukan hanya angan-angan kosong semata,” jelasnya.

Sebab, jelas Dwi, bila penugasan impor rawa sugar diberikan kepada pabrik gula berbasis tebu pasti pabrik gula akan menyisihkan sebagian keuntungan dari mengolah raw sugar ini untuk disubsidikan untuk pembinaan petani tebu binaannya. “Kalau pabrik gula yang tidak berbasis tebu, maka hanya mengejar keuntungan saja dan tidak memikirkan petani tebu,” ungkap Dwi.

Dwi menegaskan seharusnya pemerintah melindungi petani tebu bukan justru pelan-pelan membunuh petani tebu. Kebijakan Menteri Perdagangan yang merubah 250 ribu ton gula Kristal rafinasi (GKR) menjadi GKP sangat merugikan.  250 ribu ton gula merupakan angka kebutuhan gula nasional selama satu bulan. “Kepanikan menteri perdagangan ini alasannya hanya untuk menurunkan harga eceran tertinggi. Padahal untuk bisa menjaga HET ini bisa dilakukan dengan cara lain,” imbuhnya.

Dwi mengungkapkan harusnya pemerintah mewajibkan semua pabrik gula membeli gula petani dengan harga HPP petani sebesar Rp 12.000 ditambah dengan HPP rafinasi seharga Rp 7.000 hingga Rp 8.000/kg. Dimana harga HPP petani ditambah dengan HPP rafinasi yaitu Rp 19.000 dibagi dua menjdi Rp 9.500/kg.

“Kalau ketemu angka Rp 9.500/kg maka HET seharga Rp 12.500/kg masih bisa dipertahankan dan petani pun tetap terjaga kesejahteraannya. Ini namanya peduli kepada petani tebu agar tetap menanam tebu dalam rangka menuju ke swasembada gula. Tapi kenyataannya, kebijakan yang justru membunuh petani dan membuat Negara tergantung dengan impor gula,” paparnya.

Senada dengan Dwi, Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) di lingkungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 11, Sunardi Edy Sukamto mengatakan kebijakan pemerintah seperti permainan untuk memperkaya golongannya sendiri dan tidak memperhatikan kesejahteraan petani.

“Misal PT KTM ini, selalu mendapatkan penugasan impor raw sugar mulai buka sampai hari ini. Padahal sesuai undang-undang, setelah empat tahun, PT KTM harus memiliki kebun sendiri, tapi kenyataannya KTM hanya mengandalkan impor dan membeli tebu dari petani tebu binaan pabrik gula yang sudah existing,” jelasnya. (sis/red)

Editor : Ali Mahfud