Penjabat Gubernur Jateng Umumkan Upah Minimum Tahun 2025, Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah
MERAHPUTIH I SEMARANG - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025, Rabu (18/12/2024). Kebijakan ini dituangkan dalam dua Surat Keputusan, yakni Nomor 561/44 dan 561/45 Tahun 2024, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Kota Semarang tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi, mencapai Rp3.454.827. Sebaliknya, Kabupaten Banjarnegara menempati posisi terendah dengan angka Rp2.170.475. Rata-rata kenaikan UMK di 35 kabupaten/kota Jawa Tengah mencapai Rp148.742 atau 6,5% dibanding tahun sebelumnya.
“UMSK hanya berlaku di sektor tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti risiko kerja tinggi atau spesialisasi tertentu,” ujar Nana Sudjana saat konferensi pers di Rumah Dinas Puri Gedeh. Dua daerah, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang, tercatat memiliki UMSK yang nilainya lebih tinggi dibanding UMK masing-masing.
Tak hanya itu, Nana juga mengumumkan UMSP yang ditetapkan sebesar Rp2.277.816. Besaran ini berlaku untuk sektor jasa konstruksi prapabrikasi bangunan sipil dan penyewaan alat konstruksi dengan operator. Penetapan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah.
Nana menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk melindungi pekerja, terutama mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan yang membayar di bawah ketentuan UMK dapat dikenai sanksi. “Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upah harus merujuk pada struktur skala upah yang disepakati,” jelasnya.
Penetapan UMK, UMSK, dan UMSP Jawa Tengah tahun 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, serta rekomendasi dari bupati/wali kota se-Jawa Tengah. Nana berharap perusahaan-perusahaan dapat segera menyesuaikan diri dengan kebijakan ini demi kesejahteraan pekerja dan kelangsungan dunia usaha.
Dengan ditetapkannya kebijakan ini, langkah Jawa Tengah untuk menciptakan keadilan bagi pekerja semakin nyata, memberikan harapan baru di awal tahun mendatang. (red)
harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Terkait
Berita Lainnya





